Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyiapkan dua mekanisme pelayanan posko pengaduan bagi pekerja/buruh pada perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
"Pengaduan THR yang bisa diakses masyarakat itu bisa secara offline atau langsung dan online melalui WhatsApp yang telah disiapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Suhartono di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan pelayanan posko pengaduan THR mulai dibuka 17 hingga 28 Maret 2025 mendatang, sehingga jika ada karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan, mereka bisa datang melapor di posko yang telah disiapkan.
"Kami siap menerima pengaduan terkait pembayaran THR," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah membentuk Posko pengaduan THR Lebaran
Berdasarkan data sementara, kata dia, sejak posko pengaduan THR ini dibuka baru satu yang telah melapor dan pihaknya saat ini sedang melakukan mediasi, agar perusahaan tersebut bisa membayar THR karyawan sesuai dengan ketentuan.
"Baru satu yang kami proses, ada perusahaan indikasi tidak memberikan THR, karena terkait pendapatan perusahaan," katanya.
"Tahun 2024 tidak ada laporan yang diterima, semua perusahaan telah melaksanakan kewajiban sesuai aturan," katanya.
Baca juga: Posko pengaduan THR Lebaran 2025 siap dibuka di Mataram
Ia juga berharap kepada masyarakat atau pekerja untuk aktif melapor, sehingga perusahaan bisa melaksanakan kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawan.
"Jika setelah tanggal itu masih ada pengaduan pekerja, kami siap tindaklanjuti laporan yang disampaikan," katanya.
Sementara itu berdasarkan data di Lombok Tengah ada 700 perusahaan baik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika maupun di Kota Praya serta di Lombok Tengah bagian Utara.
Sedangkan untuk jumlah pekerja mencapai ribuan yang didominasi sektor pariwisata dan industri atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Rata-rata pekerja di Lombok Tengah ini di sektor pariwisata dan kuliner," katanya.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan pekerja melapor jika tidak terima THR
Baca juga: Disnakertrans NTB bentuk posko pengaduan dan konsultasi THR