Disnaker: Tidak ada laporan pengaduan THR 2025 di Mataram

id Dinas tenaga Kerja ,Kota Mataram,aduan THR,lebaran 2025

Disnaker: Tidak ada laporan pengaduan THR 2025 di Mataram

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan tahun 2025 tidak ada menerima pengaduan pekerja atau buruh terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Kondisi itu menjadi satu indikasi perusahaan di Kota Mataram telah membayar THR para karyawannya sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu.

Dikatakan sejak pos pengaduan THR di buka pada 17 Maret 2025 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri, belum ada satu pun pekerja atau buruh datang menyampaikan laporan baik secara langsung maupun online yang menyebutkan tidak menerima THR atau menerima THR tetapi tidak sesuai ketentuan.

"Bahkan sampai hari ini belum ada yang melapor. Alhamdulillah, tahun ini laporan aduan THR kembali nihil dan kami berkesimpulan perusahaan patuh aturan," katanya.

Baca juga: Pengaduan pembayaran THR pekerja di Mataram masih nihil

Rudi mengatakan kendati pos pengaduan sudah ditutup namun pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram tetap melayani jika ada pengaduan dari karyawan.

"Setelah hari raya, kalau ada laporan kami siap layani. Termasuk perusahaan yang bayar THR karyawan hanya setengah atau tidak penuh," katanya.

Dengan tidak adanya pengaduan terkait pembayaran THR tahun ini, maka tahun 2025 menjadi tahun kedua Disnaker Kota Mataram nihil tidak menerima laporan.

Hal itu menjadi salah satu tolok ukur perusahaan yang ada di Mataram sudah mematuhi aturan yang berlaku khususnya dalam memberikan hak karyawannya.

"Kami memberikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah memberikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan. Apalagi mereka saling membutuhkan," katanya.

Baca juga: Disnaker Mataram buka posko pengaduan THR 2025

Sementara terkait dengan indikasi adanya karyawan yang tidak berani melapor, Rudi menjelaskan tidak dapat menyimpulkan hal tersebut sebab pihaknya telah memberikan keluasan dan kebebasan bagi karyawan yang melapor atau mengadukan perusahaannya yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.

"Kami juga menjamin identitas pekerja yang melapor dirahasiakan. Dalam pelaksanaan kami juga tidak langsung mengambil siap tegas, melainkan melakukan pendekatan dan pembinaan terhadap perusahaan yang dilaporkan," katanya.

Baca juga: Regulasi pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN di Mataram disusun
Baca juga: Posko pengaduan THR Lebaran 2025 siap dibuka di Mataram
Baca juga: Sebanyak 5.580 ASN di Mataram bakal dapat THR dan gaji ke-13