Mataram (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan, pengemudi, dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
"Hari ini (Senin 17/3/2025), posko layanan pengaduan THR kami buka sampai tanggal 27 Maret 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin.
Pada posko tersebut, Disnaker menyiagakan satu petugas setiap hari sesuai jam kerja, tapi meskipun layanan pengaduan itu dibuka saat jam kerja dan sampai tanggal 27 Maret, lanjutnya, jika ada pekerja yang ingin melaporkan di atas jam kerja atau setelah Idul Fitri, petugas Disnaker Kota Mataram juga siap menerima untuk ditindaklanjuti.
Pengaduan bisa secara melalui email: DisnakerMataram@gamil.com atau layanan telepon (0370) 7504440 dan Handphone 085 337 902 114. Sedangkan untuk offline, pekerja bisa datang langsung ke posko yang kami siapkan di Kantor Disnaker Kota Mataram Jalan Gajahmada.
Baca juga: Posko pengaduan THR Lebaran 2025 siap dibuka di Mataram
Dia mengatakan layanan posko pengaduan THR tersebut sengaja dibuka lebih awal dimaksudkan selain untuk menerima pengaduan terkait pembayaran THR, juga menerima layanan konsultasi pembayaran THR.
Layanan konsultasi ini terutama untuk perusahaan-perusahaan baru yang membutuhkan bantuan sistem penghitungan pemberian THR agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Apalagi tahun ini, menjadi tahun pertama adanya pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.
"Pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, menjadi bagian baru yang akan kami awasi sesuai dengan ketentuan," katanya.
Sementara untuk pengaduan pekerja/buruh, biasanya masuk di atas H-7 Idul Fitri atau sesuai batas maksimal pembayaran THR. Jadi untuk saat ini, pengaduan THR masih nihil.
Baca juga: Disnaker Mataram menerima 4 pengaduan THR, baru 1 ditindaklanjuti
Pembukaan posko layanan pengaduan THR dibuka sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pemberian Bonus Hari Raya Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi
Dalam surat edaran tersebut salah satunya disebutkan THR karyawan maksimal dibayarkan secara penuh H-7 Idul Fitri atau tidak dicicil.
Baca juga: Disnaker Mataram menyiapkan posko pengaduan pekerja terkait THR
Karena itu, pekerja yang tidak mendapatkan THR hingga batas maksimal H-7 Idul Fitri atau menerima THR tapi tidak 100 persen, bisa langsung ke posko THR.
"Silakan pekerja sampaikan pengaduan ke posko layanan, agar kami bisa segera ditindaklanjuti," katanya.
Data Disnaker Mataram menyebutkan, selama pembukaan posko THR dari tahun ke tahun, Disnaker telah menerima pengaduan pekerja sebanyak 2 orang pada tahun 2022, dan tiga orang pada tahun 2023 dan semua dapat diselesaikan setelah dilakukan mediasi.
"Sedangkan tahun 2024, kami tidak ada menerima pengaduan. Semoga tahun 2025 ini juga tidak ada, yang artinya semua pekerja/buruh sudah mendapatkan THR sesuai hak mereka," katanya.