Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerima empat pengaduan pekerja terkait belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin, mengatakan, dari empat pengaduan itu yang baru ditindaklanjuti satu pengaduan.
"Pengaduan yang kami tindaklanjuti adalah pengaduan pekerja yang datang langsung melapor ke posko pengaduan THR, pagi ini Senin (17/4)," katanya.
Baca juga: Batal! THR kepada pegawai non-ASN di Kota Mataram
Tindak lanjut dilakukan, dengan cara mengkonfirmasi kepada perusahaan terkait, apakah apa yang disampaikan pekerja itu benar atau tidak. Setelah dikonfirmasi, ternyata perusahaan tersebut benar belum membayarkan THR pekerja.
Dari keterangan pihak perusahaan mengatakan, pembayaran THR pekerja akan dibayarkan hari ini. "Apabila hari ini perusahaan itu tidak membayarkan THR pekerjanya, maka Selasa (18/4), tim pengawas kami akan turun ke perusahaan bersangkutan," katanya.
Sementara tiga pengaduan lainnya, kata Rudi, disampaikan pada Sabtu (15/4) melalui via telepon dan hari itu merupakan hari libur. Jadi tidak bisa ditindaklanajuti langsung.
Namun demikian, jika mengacu pada ketentuan regulasi terkait pembayaran THR, hari Sabtu itu menjadi hari batas akhir pembayaran THR yakni H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Disnaker Mataram menerima 4 pengaduan THR, baru 1 ditindaklanjuti
yang baru ditindaklanjuti satu pengaduan