Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat urung memberikan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 1444 Hijriah sebesar satu kali gaji kepada pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
"Setelah dilakukan kajian terhadap regulasi yang ada, pemberian THR, apalagi satu kali gaji, kepada pegawai non-ASN secara regulasi tidak dibenarkan," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Jumat.
Baca juga: Pemkot Mataram memberikan THR bagi pegawai non-ASN
Baca juga: Pembayaran THR ASN di Lombok Tengah mulai dibayar
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram berencana memberikan THR sebesar satu kali gaji atau sekitar Rp1,2 juta per orang kepada sekitar 5.000 pegawai non-ASN. Dana yang dibutuhkan untuk keperluan itu sekitar Rp6,1 miliar.
Namun, Wali Kota mengatakan, penerapan kebijakan tersebut tidak dibenarkan berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Dasar itulah, kita tidak berani melangkah lagi. Jangan sampai niat baik kita jadi masalah dan berbenturan dengan hukum di kemudian hari," katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan, Pemerintah Kota Mataram mengupayakan pegawai non-ASN tetap bisa mendapat tunjangan hari raya meskipun besarnya tidak sampai satu kali gaji.
"Untuk regulasi dan sistem pemberian THR kepada pegawai non-ASN, selanjutnya saya serahkan ke Asisten I," katanya.
Batal! THR kepada pegawai non-ASN di Kota Mataram
THR apalagi satu kali gaji, kepada pegawai non-ASN secara regulasi tidak dibenarkan