Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mataram Lalu Martawang menyampaikan bahwa para pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) sudah sepakat untuk memberikan THR kepada pegawai non-ASN, tetapi nilainya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing OPD.
"Saya tidak menyebutkan besaran angka, sebab ini tergantung dari kondisi di masing-masing OPD. Tapi prinsipnya pegawai non-ASN bisa diberikan THR," katanya.
"Kami sudah berusaha secara maksimal agar apa yang dirasakan ASN juga bisa dirasakan pegawai non-ASN. Namun, ternyata itu bisa berpeluang menjadi masalah hukum di kemudian hari, sehingga kita mencari jalan terbaik," ia menambahkan.
Batal! THR kepada pegawai non-ASN di Kota Mataram
THR apalagi satu kali gaji, kepada pegawai non-ASN secara regulasi tidak dibenarkan