Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Muhammad Chusnul (MC) menerima uang hingga Rp12 miliar dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Saudara MC selama bertugas sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) di BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Wilayah Medan pada 2021-2024 menerima total Rp12 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Asep menjelaskan angka Rp12 miliar tersebut, terdiri atas penerimaan dari tersangka Dion Renato Sugiarto (DRS) sebanyak Rp7,2 miliar selama periode 20 September 2021-10 April 2023, dan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sekitar Rp4,8 miliar.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa Muhammad Chusnul selaku PPK di BTP Kelas II Sumbagut atau BTP Kelas I Medan diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang untuk paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung, dan jalur Kisaran-Mambang Muda.
“Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh MC berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama atau pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP,” katanya.
Lebih lanjut, Muhammad Chusnul terlebih dahulu bertemu dengan masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ujar Asep.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Muhammad Chusnul menyampaikan paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi menjadi beberapa paket, serta pelaksanaan pembangunan dilaksanakan dengan mekanisme lintas tahun agar masing-masing rekanan bekerja sama, serta tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Baca juga: Mataram raih penghargaan sebagai percontohan kota anti korupsi
Selain itu, Muhammad Chusnul dalam pertemuan tersebut menyerahkan harga perkiraan sementara (HPS) dan spesifikasi teknis seperti kepada perusahaan milik Dion Renato dan rekanan lainnya, sehingga mereka dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
Setelah itu, Muhammad Chusnul berkoordinasi dengan pihak kelompok kerja (pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian
“Kemudian karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari Mc harus segera dipenuhi. Jika tidak, maka pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” katanya.
Adapun dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek tersebut, perusahaan milik Dion Renato menjadi salah satu yang terpilih.
Baca juga: KPK: Tambak udang di NTB tidak ada IPAL
Selain itu, Dion Renato ditunjuk oleh Muhammad Chusnul sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinasikan permintaannya kepada para rekanan. Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga 1 Desember 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 19 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
