Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi aspal cair yang diduga melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima berinisial AS dari pihak kejaksaan.

Kepala Satreskrim Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Dwi Kurniawan Kusuma Putra melalui sambungan telepon di Mataram, Senin, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut kini ditindaklanjuti oleh tim unit tindak pidana korupsi (tipikor).

"Sementara dilaporkan ke unit tipikor. Biar sekalian penanganan-nya di sini," katanya.

Dwi menyampaikan hal tersebut mengingat kasus dugaan aspal cair ini juga masuk ke Polres Bima Kota di bawah penanganan unit tindak pidana tertentu.

Dalam penanganan kasus aspal cair pada dua unit di bawah kendali Satreskrim Polres Bima Kota, ia mengatakan bahwa pihaknya kini melakukan serangkaian permintaan keterangan para pihak yang mengetahui dan terlibat serta menelusuri dokumen terkait.

Permintaan keterangan juga diagendakan terhadap anggota DPRD Kota Bima berinisial AS. Dwi menerangkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat undangan kepada AS.

"Jadi, kami masih menunggu (kesiapan AS)," ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan perihal pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi aspal cair tersebut ke kepolisian.

Baca juga: Polisi sita 31 poket sabu hasil penggerebekan di Pali Kota Bima

Pertimbangan jaksa hingga memutuskan agar penanganan tersebut dilimpahkan karena mengetahui kepolisian sudah lebih dahulu menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

Meskipun sudah dilimpahkan, Virdis memastikan bahwa kejaksaan tetap memantau penanganan oleh kepolisian.

"Tetap, tim yang ditunjuk dalam perintah tugas untuk komunikasi dan koordinasi perkembangan dengan teman-teman Polres Bima Kota," ucap dia.

Baca juga: Polres Bima musnahkan 170 gram sabu dan 1.750 botol miras

Kepolisian dalam penanganan aspal cair oleh Unit Tipidter sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Sejumlah saksi sudah memberikan keterangan ke hadapan polisi.

Ada juga sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan persoalan aspal cair ini diamankan kepolisian dari lokasi temuan.

Dugaan yang muncul dalam kasus ini terkait adanya aspal cair tanpa pengelolaan resmi. Dugaan ini muncul usai warga menemukan keberadaan dari aspal cair tersebut di pinggir jalan yang masuk Kelurahan Penatoi, Kota Bima.

Aspal cair itu ditemukan dalam puluhan drum tanpa ada label perusahaan atau kepemilikan seseorang. Kali pertama warga merasa khawatir dengan keberadaan puluhan drum berisi aspal cair yang tidak bertuan tersebut.

Perihal adanya proyek pekerjaan jalan di sekitar lokasi juga tidak ada ditemukan warga sehingga mencuat adanya dugaan penyelewengan bahan baku dari pengaspalan jalan.

Nama anggota DPRD Kota Bima berinisial AS kemudian muncul sebagai terlapor berdasarkan hasil penelusuran pelapor yang berasal dari kalangan masyarakat.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026