Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat menerima laporan dugaan salah seorang anggota dewan berinisial AS terlibat dalam permainan proyek aspal cair.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra melalui sambungan telepon, Selasa, membenarkan adanya laporan masyarakat yang masih menunggu disposisi dari Kepala Kejari Bima tersebut.
"Iya, masih menunggu disposisi pimpinan (Kepala Kejari Bima)," katanya.
Ia menjelaskan, adanya disposisi Kepala Kejari Bima akan menjadi landasan jaksa untuk menindaklanjuti laporan ke tahap telaah.
Baca juga: Polisi selidiki aspal cair ilegal libatkan anggota dewan di Kota Bima
Dengan menerangkan posisi bahan laporan masih menunggu disposisi pimpinan, Virdis mengaku belum dapat menjelaskan lebih lanjut perihal langkah hukum kejaksaan.
Selain pihak jaksa, Polres Bima Kota juga tercatat menerima laporan. Polisi sudah lebih dahulu mengambil langkah penyelidikan dengan mengagendakan permintaan klarifikasi dan pengumpulan dokumen terkait.
Dugaan yang muncul dalam kasus ini perihal adanya aspal cair tanpa pengelolaan resmi. Dugaan muncul usai warga menemukan keberadaan dari aspal cair tersebut di pinggir jalan yang masuk Kelurahan Penatoi, Kota Bima.
Aspal cair ditemukan dalam puluhan drum tanpa ada label perusahaan atau kepemilikan seseorang.
Keberadaan dari puluhan drum berisi aspal cair ini pun menimbulkan kecurigaan masyarakat karena proyek pekerjaan jalan di sekitar lokasi juga tidak ada ditemukan.
Nama anggota DPRD Kota Bima berinisial AS kemudian muncul sebagai terlapor berdasarkan laporan yang datang dari kalangan masyarakat.
