Mataram (ANTARA) - Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Nusa Tenggara Barat membeberkan sejumlah kriteria calon Kepala Dinas Kebudayaan jika kelak organisasi perangkat daerah tersebut resmi dibentuk oleh pemerintah provinsi.
Ketua Dewan Kebudayaan Daerah NTB, Prof. Abdul Wahid mengatakan sosok Kepala Dinas Kebudayaan NTB harus-lah mereka yang memiliki basis pemahaman dan pengalaman serta memiliki visi impian bahwa pengembangan kebudayaan daerah bisa mendunia.
"Masyarakat kita multikultural dan kosmopolitan. Mencari kepala dinas ini yang mau berpikir progresif dan trek record-nya bagus. Banyak orang berpikir tapi di kampus-kampus atau lembaga penelitian. Kita tidak bisa masuk ke situ," ujarnya di Mataram, Senin.
Selain itu, kata dia, seorang kepala dinas harus menguasai manajerial, pintar berkolaborasi, menguasai peta lapangan atau grand desain peta jalan mau di bawa kemana kebudayaan NTB yang terdiri dari 10 kabupaten/kota dan latar belakang suku serta budaya yang berbeda-beda.
"Teknokrat boleh, tapi jangan pemikir aja, jangan kaku. Karena Kebudayaan itu harus out of the boks," tegas Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram ini.
Menurutnya, meski membeberkan sejumlah kriteria calon Kepala Dinas Kebudayaan, namun pihaknya tidak pernah ssekali pun menyebut nama orang per orang dalam diskusi Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
"Kami hindari bahas orang per orang karena Pemprov sudah memiliki mekanisme untuk itu. Tentu beliau (gubernur) sudah berpikir. Tapi tugas kami hanya memberikan masukan meminta atau tidak diminta. Itu karena tanggungjawab saja, karena DKB dibentuk berdasarkan Pergub turunan dari Perda dan UU kemajuan kebudayaan," terangnya.
Lebih lanjut Abdul Wahid, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Gubernur NTB yang ingin mempercepat terbentuknya Dinas Kebudayaan NTB. Terlebih lagi, di pusat sudah terbentuk Kementerian Kebudayaan. Karena bagaimana pun ruang lingkup kerja kebudayaan ini begitu luas.
"Kapasitas dan volume kerja urusan kebudayaan itu luas sekali di kanalisasi oleh UU kebudayaan. Melalui tradisi, ritus, ada istiadat, olahraga tradisional, seni tradisional, bahasa, manuskrip. Bahkan kita di NTB tambah dua melalui pra kemajuan kebudayaan, indikasi-nya geografis dan cagar budaya. Indikasi geografis itu misalnya pelecing Lombok, ayam Taliwang," ucap Abdul Wahid.
Baca juga: Disbud jadi lokomotif pemajuan budaya di NTB
Menurutnya, ada empat hal kebudayaan yang perlu dipoles, yakni pembinaan, pengembangan, pelestarian dan perlindungan lalu pemanfaatan. Hal ini berkaitan erat dengan kepentingan sosial, ideologi, dan pengembangan ekonomi. Oleh sebab itu, kata dia, adanya dinas baru ini adalah sebuah keharusan.
"Tinggal yang kita butuhkan itu peta jalan untuk menata geliat kebudayaan di tingkat daerah, karena masyarakat ini banyak sekali dan itu perlu diatur. Tapi di atur ini bukan untuk mengekang tapi supaya berkembang, dibina dan dilestarikan apa yang belum dan perlu dilestarikan, dilindungi dan dimanfaatkan sejauh mana. Kita perlu data untuk jadi landasan dan bila perlu berlaku lama seperti RPJMD misalkan 20 dan 30 tahun kemana pengembangan budaya kita," katanya.
Diketahui penerapan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) berdampak pada perubahan besar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB yang mulai diberlakukan Januari ini.
Baca juga: Dikbud NTB jadi wadah penciptaan budaya baru yang relevan
Ada sejumlah OPD yang mengalami perubahan nama berdasarkan SOTK baru. Di antaranya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Biro Hukum dan HAM, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), sebelumnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Sedangkan sejumlah OPD yang digabung sesuai dengan SOTK baru, yakni Dispora NTB digabung ke Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Ketahanan Pangan digabung ke Dinas Pertanian dan Perkebunan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Selanjutnya, DP3AP2KB digabung ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kemudian, Biro Administrasi Pembangunan digabung Biro Perekonomian menjadi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan. Kemudian Biro Adpim digabung Biro Umum menjadi Biro Umum dan Administrasi Pimpinan, serta Dinas Perkim digabung Dinas PUPR menjadi Dinas PUPR dan Perkim.
Baca juga: Dinas Kebudayaan NTB dibentuk guna kembangkan seni budaya