Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengusulkan sebanyak 1.149 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Saat ini usulan remisi dari Lapas Lombok Barat masih berada pada tahap verifikasi di tingkat pusat (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)," kata Kepala Lapas Lombok Barat M. Fadli di Lombok Barat, Kamis.

Ia menjelaskan, besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Dari total 1.149 narapidana, lapas mengusulkan 195 orang di antaranya memperoleh remisi selama 15 hari, 807 orang untuk 1 bulan, 114 orang 1 bulan 15 hari remisi, dan 33 orang untuk 2 bulan remisi.

"Untuk detail kasusnya, nanti akan dirincikan saat pemberian remisi di Hari Idul Fitri," ucapnya.

Baca juga: Sedikitnya 63 narapidana di Lapas Lombok Barat diusulkan dapat remisi Nyepi

Ia menerangkan, pemberian remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam aturan tersebut, remisi dapat diberikan jika syarat administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan telah terpenuhi.

"Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor," ujar dia.

Fadli berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta meningkatkan partisipasi dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.

Menurutnya, remisi bukan semata pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh.

Baca juga: Tiga narapidana Lapas Dompu terima remisi khusus Natal 2025
Baca juga: Sedikitnya 25 narapidana di NTB diusulkan dapat remisi khusus Natal 2025



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026