Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan sesuai dengan aturan.
"Untuk THR ASN baik itu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah kita bayar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Lombok Tengah, Taufikurrahman di Praya, Selasa.
Ia mengatakan pemberian THR Lebaran 2024 sesuai ketentuan diberikan kepada ASN, sehingga untuk tenaga honorer di Lombok Tengah tidak mendapatkan THR.
"Itu sudah ketentuan dari pemerintah pusat," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah siapkan pelayanan pengaduan THR secara daring
Ia mengatakan anggaran untuk pembayaran THR 2024 ini mencapai Rp50 miliar, dengan jumlah pegawai mencapai 12 ribu orang baik PNS maupun PPPK. Sedangkan besaran THR yang diberikan itu sesuai aturan yakni satu kali gaji pokok.
"Besaran THR itu diberikan satu kali gaji," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Baca juga: THR untuk ASN di Lombok Tengah dianggarkan Rp50 miliar
Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” tambah Sri Mulyani.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.