Program pilah sampah dengan wadah dua warna ditetapkan di Mataram

id Dinas Lingkungan Hidup,Kota Mataram,pilah sampah

Program pilah sampah dengan wadah dua warna ditetapkan di Mataram

Kegiatan pemilihan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan program pilah sampah dengan dua warna untuk sampah organik dan anorganik guna memudahkan proses pengangkutan.

"Bukan lagi empat warna, tapi sudah kami sederhanakan jadi dua warna agar memudahkan masyarakat, sebab wadah atau kantong warna biru dan kuning dinilai sulit didapat masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Senin.

Kebijakan program pilah sampah tersebut dilakukan karena adanya kebijakan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, yang membatasi ritase pembuangan sampah ke TPA hanya satu ritase dan tidak menerima sampah sisa makanan.

Ia mengatakan, wadah sampah yang dapat digunakan masyarakat adalah warna putih dan warna hitam. Wadah atau kantong warna putih untuk sampah organik dan wadah warna hitam untuk sampah anorganik.

Baca juga: Di ujung kota, sampah bicara

Dengan adanya pemilahan sampah dari rumah tersebut, petugas baik roda tiga maupun dump truk bisa lebih mudah juga melakukan pemilahan.

Petugas roda tiga dan dump truk juga sudah diedukasi terkait hal tersebut, agar memudahkan pengolahan dan pengurangan volume sampah di buang ke TPA Kebon Kongok.

"Wadah dengan kantong hitam akan langsung di bawa ke Bank Sampah Induk (BSI) Kebon Talo, Ampenan untuk didaur ulang, begitu juga dengan sampah anorganik sisa makan akan digunakan sebagai pakan maggot," katanya.

Baca juga: Kota Mataram kembali terancam darurat sampah

Jika program tersebut berjalan, maka petugas DLH hanya akan membuang jenis sampah residu atau sampah tidak bisa didaur ulang serta tidak bisa diolah kembali ke TPA, seperti popok, pembalut, plastik kemasan, tisu bekas pakai, masker sekali pakai, bungkus makanan berminyak, styrofoam, puntung rokok, serbet atau kapas bekas.

"Kami berhadap masyarakat bisa berpartisipasi membantu pemerintah guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA melalui gerakan pilah sampah," katanya.

Di sisi lain, Denny mengatakan sanksi yang akan diberikan ke masyarakat yang tidak melakukan pemilihan adalah sampah yang mereka keluarkan tidak akan diangkut petugas.

"Petugas tidak akan mengangkut sampah yang belum terpilah dari sumber," katanya menambahkan.

Baca juga: Pembuangan sampah Mataram ke TPA kembali dikurangi jadi 1 ritase
Baca juga: Mataram menambah armada untuk optimalkan penanganan sampah

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.