BPKP periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait Sirkuit MXGP

id ali bd, ali bin dachlan, mantan bupati lotim, kasus pembelian lahan, lahan samota, pemkab sumbawa, kejati ntb, auditor b

BPKP periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait Sirkuit MXGP

Mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan (kanan) didampingi kuasa hukum, Basri Mulyani memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan auditor BPKP untuk menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Samota oleh Pemkab Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP di Kejati NTB, Mataram, Senin (15/12/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan di gedung Kejati NTB terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP).

"Iya, betul. Pak Ali diperiksa hari ini oleh auditor," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan M. Ali Bin Dachlan oleh auditor BPKP.

Dia turut menjelaskan pemeriksaan Ali Bin Dachlan dalam kapasitas sebagai penjual lahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa ini merupakan rangkaian auditor menghitung kerugian keuangan negara.

"Jadi, (pemeriksaan) hari ini lanjutan kemarin yang di Sumbawa itu," ujar dia.

Pada Selasa (9/12), Kepala Kejati NTB Wahyudi mengungkapkan dirinya menerjunkan tim ke Kabupaten Sumbawa untuk mendampingi auditor BPKP menghitung kerugian keuangan negara.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur diperiksa jaksa soal kasus Chromebook

Dengan menyampaikan hal tersebut, Kajati NTB menegaskan bahwa penyidikan ini terus berjalan mengarah pada penelusuran pihak yang akan bertanggung jawab atas adanya kerugian keuangan negara.

"Jadi, sedang proses. Saya tidak menutup siapa saja yang terlibat di situ. Kita lakukan penindakan sesuai dengan proses yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik jaksa melakukan gelar perkara bersama BPKP Perwakilan NTB untuk melihat potensi kerugian.

Dia mengakui gelar perkara dengan auditor milik negara ini bagian dari rangkaian penghitungan. Usai melihat potensi kerugian, langkah selanjutnya akan berlanjut pada penunjukan tim audit yang akan bertugas menghitung kerugian.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur kembali diperiksa atas kasus lahan MXGP

Ali Bin Dachlan yang ditemui di lobi gedung Kejati NTB setelah memberikan keterangan kepada auditor sekitar pukul 13.30 Wita itu turut membenarkan dirinya memberikan keterangan ke hadapan auditor BPKP.

Ali Bin Dachlan menjelaskan bahwa dirinya memberikan keterangan kepada auditor terkait proses jual beli lahan miliknya dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

"Jadi, bukan itu (pengadaan lahan) yang ditanyakan. Namanya BPKP 'kan mengaudit," kata Ali yang memberikan keterangan didampingi kuasa hukum, Basri Mulyani.

Baca juga: Kejati periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait pembelian lahan MXGP

Dia menyampaikan bahwa dirinya menerima pembayaran atas lahan miliknya seluas 70 hektare yang turut mengatasnamakan anaknya tersebut sejumlah Rp52 miliar.

"Terima (pembayaran) sesuai dengan harga sih, Rp52 miliar," ucap dia.

Dia turut mengakui dirinya memiliki lahan seluas 140 hektare di kawasan Samota. Jadi, untuk 70 hektare tersebut terbilang hanya sebagian miliknya yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

"Jadi, Rp52 miliar itu murah, seharusnya seratus. Bayarnya per hektare, bukan per are, dan harganya per hektare macam-macam, ada yang tiga ratus, ada empat ratus," ujarnya.

Perihal persoalan hukum dalam konteks jual beli lahan di kawasan Samota yang merupakan akronim untuk nama tiga kawasan wisata di Sumbawa yakni Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora, menurut dia, tidak ada.

"Tidak ada, tidak ada permasalahan pidana. Semuanya (uang) dititip dan disetor semuanya oleh pemkab," kata Ali.

Perihal adanya muncul dugaan penggelembungan harga atau mark-up nilai pembelian senilai Rp48 miliar, Ali mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu soal itu (mark-up). Yang jelas, dulu saya transaksinya dengan pemerintah, dengan bupati. Tanda tangan bupati," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.