Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan terkait kasus pembelian lahan miliknya seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan wisata Samota yang kini menjadi areal sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan perihal pemeriksaan mantan Bupati Lombok Timur tersebut dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyidikan kasus lahan MXGP Samota.
"Iya, benar. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Efrien.
Mantan Bupati Lombok Timur yang akrab disapa Ali BD itu tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 08.00 Wita. Pemeriksaannya selesai sekitar pukul 11.30 Wita.
Baca juga: Kejati periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait pembelian lahan MXGP
Saat ditemui wartawan, Mantan Bupati Lombok Timur Ali BD membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Yang dulu persis (ditanya) sama, jadi diketik ulang karena sama pertanyaan. Kami penjual bukan pembeli," ujar Ali BD.
Dia mengatakan bahwa proses jual beli lahan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur. Ali BD mengaku lahan miliknya yang dibeli pemerintah daerah seluas 70 hektare itu dibayar Rp53 miliar.
"Seratus persen benar prosedur karena ada appraisal. Saya terima Rp32 miliar, sisanya anak-anak, 'kan tiga nama (pemilik lahan)," ucapnya.
Baca juga: Penanganan kasus lahan MXGP Samota di Kejati NTB naik ke penyidikan
Perihal adanya konsinyasi atau ganti rugi lahan dititipkan di pengadilan, Ali BD membenarkan hal tersebut.
"Iya, betul. Titip di pengadilan karena ada orang yang menggugat setelah putusan (perdata)," katanya.
Ia mengatakan bahwa lahan miliknya yang terjual seluas 70 hektare ini terdiri dari beberapa sertifikat. Harga jualnya juga bergantung pada lokasi sesuai hasil penilaian tim appraisal.
"Luasannya yang kami jual itu kan 70 hektare. (Harganya) macam-macam, ada yang Rp300 juta, ada Rp400 juta," ucapnya.
Baca juga: Kajati NTB: Kasus pembelian lahan MXGP Samota berlanjut
Untuk adanya informasi gugatan perdata yang kini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung dengan nama penggugat dirinya, Ali BD menyatakan bahwa sengketa tersebut di luar lahan 70 hektare.
"Beda yang 70 hektare dengan gugatan perdata, itu 15 hektar itu yang digugat. Sekarang tahap kasasi sertifikat 507," katanya.
Baca juga: Kejati NTB nyatakan Kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP masih penyelidikan
Baca juga: KPK atensi tunggakan pajak MXGP Samota 2022 di Sumbawa Rp407 juta