Kepala BPN Lombok Tengah masuk daftar saksi korupsi lahan MXGP Samota

id appraisal, lahan mxgp samota, pemkab sumbawa, kepala bpn loteng, mantan kepala bpn sumbawa, kejati ntb,korupsi jual beli lahan,ali bd

Kepala BPN Lombok Tengah masuk daftar saksi korupsi lahan MXGP Samota

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menyebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan masuk daftar saksi terperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Samota untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP).

"Kepala BPN Lombok Tengah yang waktu itu jabat Kepala BPN Sumbawa masuk sebagai terperiksa," kata Zulkifli Said di Mataram, Senin.

Subhan juga masuk daftar pemeriksaan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Dia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi oleh auditor BPKP ini menjadi rangkaian akhir jaksa di tahap penyidikan sebelum beranjak pada gelar perkara penetapan tersangka.

"Yang jelas seluruh pihak terkait masuk dalam rangkaian audit, semuanya diperiksa," ucap dia.

Baca juga: BPKP periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait Sirkuit MXGP

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera turut membenarkan adanya pemeriksaan secara maraton para saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan tersebut oleh tim auditor BPKP untuk kegiatan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

"Iya, hari ini ada kegiatan audit PKKN dari BPKP atas permintaan dari Penyidik Kejati NTB," kata Efrien.

Tempos dari pembelian lahan seluas 70 hektare oleg Pemerintah Kabupaten Sumbawa ini terjadi pada tahun 2022 hingga 2023.

Baca juga: Kajati NTB terjunkan tim ke Sumbawa hitung kerugian lahan MXGP

Mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan turut masuk dalam daftar terperiksa. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai pemilik lahan 70 hektare yang dibeli Pemkab Sumbawa senilai Rp52 miliar.

Ali Bin Dachlan nampak hadir memenuhi panggilan auditor BPKP. Ia hadir memberikan keterangan sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukum, Basri Mulyani.

Dugaan korupsi dalam kegiatan jual beli lahan ini berkaitan dengan penggelembungan harga. Dugaan muncul dari proses appraisal atau penilaian harga jual atas lahan tersebut. Tim appraisal dari pihak swasta turut masuk dalam daftar terperiksa penyidik kejaksaan.

Baca juga: Kejati NTB gelar perkara korupsi lahan MXGP Samota di BPKP

Baca juga: Kejati NTB selidiki kasus utang ajang balap MXGP Lombok 2023

Baca juga: Bayang panjang di balik lahan Samota

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Samota di tikungan integritas

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.