Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan persoalan utang yang mencuat dalam ajang balap Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok tahun 2023 di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, kini masuk bahan penyelidikan pada bidang pidana khusus.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat, mengatakan perihal penyelidikan utang MXGP tahun 2023 yang berakar pada dugaan penyelewengan dana sponsorship dari salah satu bank pelat merah.
"Iya, betul. Kasusnya dalam tahap penyelidikan," katanya.
Langkah penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB ini mendasar pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Baca juga: Bayang panjang di balik lahan Samota
Baca juga: Jejak keruh di balik gas motocross
Dengan adanya Sprinlid Kajati NTB ini, kata dia, jajaran jaksa bidang pidana khusus secara maraton mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait melalui pemanggilan para pihak yang terlibat dalam euforia ajang balap pada era Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut.
Mereka yang masuk dalam target penyelidikan ini berasal dari PT Samota Enduro Gemilang sebagai pihak penyelenggara kegiatan, PT Carsten Indonesia yang bertindak sebagai event organizer hingga pemerintah daerah.
"Terakhir, jaksa pada bidang pidana khusus tercatat memanggil manajemen salah satu bank pelat merah yang menjadi sponsor utama dalam ajang balap seri ke-2 Indonesia tahun 2023 itu," ujarnya.
Sebagai salah satu bank pelat merah milik daerah, gelaran olahraga ekstrem tersebut tercatat memberikan dukungan penuh dengan menggelontorkan dana sponsorship mencapai angka miliaran rupiah.
Kasus ini pun masuk ke meja kejaksaan tidak terlepas dari kegaduhan para pihak ketiga yang terlibat dalam ajang tersebut. Mereka mengklaim belum menerima bayaran sesuai kesepakatan kerja sama.
Bayaran yang kemudian menjadi catatan utang pemerintah kepada belasan pihak ketiga ini diduga menyentuh angka Rp8 miliar.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Samota di tikungan integritas
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Debu dan jejak integritas di lintasan motocross
Baca juga: Penetapan tersangka korupsi lahan MXGP Samota tunggu audit BPK
Baca juga: Kejati NTB perkuat bukti korupsi pembelian lahan MXGP Samota dari JPP
Baca juga: Kejati NTB: Penyidikan korupsi lahan MXGP Samota masih berjalan
