Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022-2023 di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

"Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama dengan jenis tahanan rutan di Lapas Lombok Barat," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis petang.

Ia menerangkan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara penetapan kedua tersangka. Sebelum akhirnya menjalani penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di Gedung Kejati NTB.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan selaku ketua pelaksana pengadaan lahan dan Muhammad Julkarnaen yang bertindak sebagai tim penilai dari KJPP.

Tersangka Subhan yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa. Sedangkan, Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca juga: Kejati NTB tetapkan dua tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota

Dalam penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan keduanya dengan menerapkan pidana sesuai dengan aturan KUHP baru terkait korupsi.

Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari rangkaian penyidikan, Aspidsus menyampaikan bahwa penyidik sudah memeriksa sedikitnya 40 saksi termasuk mantan Bupati Lombok Timur Moh. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik sekaligus penjual lahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan harga Rp52 miliar.

Baca juga: Polda pastikan penanganan kasus sponsorship MXGP tak sentuh korupsi

Penyidik juga telah mengantongi angka kerugian negara hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar.

"Perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara senilai Rp6,7 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan, kerugian tersebut muncul dari selisih harga hasil penilaian atau appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dari hasil appraisal pertama, muncul harga mencapai Rp44,8 miliar dengan hasil kedua Rp52 miliar.

"Jadi, kerugian itu dari hasil 'mark-up', dari yang seharusnya dibayar Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar. Dari selisih itu muncul kerugian Rp6,7 miliar," ucapnya.

Baca juga: Kejati kantongi peran tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota Sumbawa
Baca juga: Polda NTB mediasi kasus dugaan penipuan dana sponsorship MXGP
Baca juga: Kepala BPN Lombok Tengah masuk daftar saksi korupsi lahan MXGP Samota



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026