"Jadi, perkara belum dilimpahkan ke pengadilan,"

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui jaksa penuntut umum (JPU) memperpanjang masa penahanan bule Prancis berinisial LR alias Ali yang berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan ini karena masih berproses dalam penginputan data melalui aplikasi E-Berpadu milik pengadilan.

"Jadi, perkara belum dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Kejari Mataram mempersiapkan kebutuhan penuntutan di persidangan ini atas tindak lanjut hasil penyidikan Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

Ada dua tersangka dalam kasus ini. Selain bule Prancis, tersangka lain merupakan warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, berinisial MUB yang berprofesi sebagai nelayan.

Mereka berdua ditangkap pada 1 Januari 2026 saat mengendarai kendaraan roda dua di Jalan Raya Bayan, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan.

Polisi menemukan barang bukti satu poket klip plastik berisi sabu dalam bentuk serbuk kristal putih dengan berat kurang dari 1 gram.

Poketan sabu tersebut ditemukan dalam sebuah telepon genggam yang diletakkan pada bagian dashboard kendaraan.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua telepon seluler, kendaraan yang digunakan kedua tersangka, dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas penangkapan tersebut, kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana yang dikonfirmasi atas kasus ini mengaku bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi kebutuhan persidangan yang kini harus terdaftar melalui aplikasi E-Berpadu.

"Kami dukung dan kami segerakan," ujarnya.

Bule Prancis inisial LR sebelumnya terungkap pernah ditangkap Polres Lombok Utara dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada medio Maret 2024.

Namun, kasus LR saat itu diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan melakukan rehabilitasi terhadap LR di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Perwakilan NTB.

Kepolisian kembali menangkap LR usai viral di media sosial atas video pribadinya yang menuding keterlibatan polisi dalam peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara. Tudingan itu pun telah ditepis pihak kepolisian.

Dalam video tersebut, LR juga mengklaim sedang mengurus persoalan kehilangan uang sebesar Rp12,8 miliar. Ia sudah melapor ke polisi, namun tidak juga mendapatkan kejelasan.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026