Penanganan kasus lahan MXGP Samota di Kejati NTB naik ke penyidikan

id lahan mxgp samota, penyidikan jaksa, kejati ntb, ali bin dachlan

Penanganan kasus lahan MXGP Samota di Kejati NTB naik ke penyidikan

Plt. Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan wisata Samota untuk areal sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) ke tahap penyidikan.

"Kasus MXGP Samota sudah naik penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Selasa.

Ely mengatakan bahwa pihaknya belum lama ini meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, kata dia, belum ada penetapan tersangka, tetapi penyidik masih harus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti lain.

"Jadi, alat bukti masih dicari. 'Kan baru naik penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Kajati NTB: Kasus pembelian lahan MXGP Samota berlanjut

Dalam penanganan kasus ini, Kejati NTB terakhir kali terpantau meminta keterangan mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik lahan 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Permintaan keterangan di medio November 2024, Ali Bin Dachlan yang ditemui di Gedung Kejati NTB mengakui pihak kejaksaan memintai keterangan soal kepastian dari pembelian lahan tersebut.

"Ditanyanya soal apakah disewa atau tidak. Ya, saya katakan tidak," ujar Ali.

Ia turut memastikan kepada jaksa bahwa pihak yang membeli lahan miliknya seluas 70 hektare itu adalah Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

"Jadi, yang dijual itu 70 hektare. Saya hanya jual ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Sudah lunas dibayar (Rp53 miliar)," ucap dia.

Baca juga: Kejati periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait pembelian lahan MXGP

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Basri Mulyani, Ali mengaku tidak memberikan dokumen, tetapi hanya memperlihatkan sejumlah data yang berkaitan dengan jual beli lahan tersebut.

Perihal adanya dugaan gratifikasi dalam pembelian lahan miliknya, Ali mendukung upaya pihak kejaksaan dengan harapan dugaan tersebut bisa terbukti secara hukum.

"Kalau ada gratifikasi, dibuktikan dong. Kalau tidak ada, ya, tidak ada," katanya.

Ali ketika itu turut mengemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan miliknya pada tahun 2023 dengan nominal Rp53 miliar itu terlalu murah.

"Yang diterima nominal pembayaran Rp53 miliar, terlalu murah itu. Seharusnya Rp79 miliar," ucap dia.

Baca juga: Kejati NTB nyatakan Kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP masih penyelidikan

Mantan Bupati Lombok Timur tersebut memberikan keterangan ke hadapan jaksa pada tahap penyelidikan.

Pada tahapan tersebut, kejaksaan juga tercatat pernah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa di akhir September 2024.

Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

Samota merupakan akronim untuk nama tiga kawasan wisata di Sumbawa, yakni Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora.

Baca juga: KPK atensi tunggakan pajak MXGP Samota 2022 di Sumbawa Rp407 juta
Baca juga: Kejaksaan periksa pejabat Sumbawa terkait gratifikasi sirkuit MXGP
Baca juga: Kejati NTB panggil dua pejabat daerah terkait kasus lahan MXGP Samota 2023
Baca juga: Kasus gratifikasi, Kejati NTB minta klarifikasi pemilik awal lahan MXGP Samota