Mataram (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta klarifikasi pemilik awal lahan Motocross Grand Prix (MXGP) Samota perihal tindak lanjut laporan dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengaku telah mencoba mengonfirmasi kegiatan tersebut ke bidang pidana khusus, namun belum juga mendapatkan keterangan.
"Sudah saya coba konfirmasi, tetapi belum dapat informasi soal itu," kata Efrien.
Baca juga: Kejati NTB tangani kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota Rp53 miliar
Namun, perihal adanya permintaan klarifikasi pemilik lahan ini telah dibenarkan Basri Mulyani, kuasa hukum pemilik lahan bernama Zulfikar dan Asrul Sani. Keduanya merupakan anak dari mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.
"Iya, betul. Yang datang tadi Zulfikar dan Asrul Sani, saya turut mendampingi," kata Basri.
Dia menjelaskan bahwa kedua kliennya datang memberikan keterangan terkait proses pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa pada tahun 2023 tersebut.
"Zulfikar dan Asrul hanya dimintai keterangan terkait pembebasan tanah. Pembayarannya sudah selesai," ujarnya.
Basri menyampaikan bahwa pemerintah melakukan proses pembayaran lahan tersebut dalam tiga tahap, mengingat ada sebagian lahan dari luas 70 hektare yang bersengketa dan sebelum akhirnya pemerintah membelinya, persoalan tersebut selesai melalui konsinyasi di pengadilan.
"Tahap pertama, lokasi lahan yang clean and clear itu, dibayar Rp9 miliar. Untuk sengketa perdata, sekitar 40 hektare pembayaran melalui konsinyasi di pengadilan, sebanyak dua kali," ucap dia.
Pengadilan melakukan pembayaran melalui konsinyasi tersebut langsung ke Ali Bin Dachlan dan kedua anaknya yang tercatat sebagai pemilik lahan.
Dalam proses jual beli lahan tersebut, Basri turut memastikan bahwa harga jual sudah berdasarkan pada penilaian tim appraisal dari Jakarta.
"Totalnya (harga lahan 70 hektare) sekitar Rp52 miliar," kata Basri.
Selain meminta klarifikasi Zulfikar dan Asrul Sani, Basri yang juga tercatat sebagai Rektor Universitas Gunung Rinjani ini menyampaikan bahwa kejaksaan turut mengundang Ali Bin Dachlan untuk memberikan klarifikasi pada hari ini.
"Tetapi, karena beliau (Ali Bin Dachlan) baru pulang dari Kalimantan ke IKN, jadi kurang sehat. Sudah kami sampaikan ke jaksa," ujarnya.
Selain Zulfikar dan Asrul Sani, jaksa menurut informasi di lapangan turut meminta klarifikasi pemilik lahan pertama, yakni Abdul Aziz dan mantan Sekda Sumbawa Hasan Basri.
Berita Terkait
Kajati NTB: Kasus pembelian lahan MXGP Samota berlanjut
Selasa, 10 Desember 2024 15:51
Kejati periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait pembelian lahan MXGP
Selasa, 12 November 2024 18:30
Kejati NTB nyatakan Kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP masih penyelidikan
Kamis, 7 November 2024 17:55
KPK atensi tunggakan pajak MXGP Samota 2022 di Sumbawa Rp407 juta
Rabu, 9 Oktober 2024 13:02
Kejaksaan periksa pejabat Sumbawa terkait gratifikasi sirkuit MXGP
Senin, 23 September 2024 17:37
Kejati NTB panggil dua pejabat daerah terkait kasus lahan MXGP Samota 2023
Jumat, 20 September 2024 17:42
Kejati NTB tangani kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota Rp53 miliar
Selasa, 3 September 2024 17:59
PLN serahkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan proyek PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok
Rabu, 29 November 2023 6:26