Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk menelusuri kerugian negara kasus pembelian lahan 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan wisata Samota yang menjadi areal sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP).
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Jumat, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan BPKP kini telah masuk pada penghitungan kerugian negara. "Jadi, untuk kasus ini kami sedang menuju proses penghitungan kerugian negara," kata Enen.
Dengan menyampaikan penanganan kasus ini masuk pada tahap penghitungan kerugian negara, Kepala Kejati NTB menegaskan belum ada langkah penetapan tersangka.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur kembali diperiksa atas kasus lahan MXGP
Meski demikian, Enen menyatakan penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.
"Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya 'mark up' (penggelembungan harga) dalam pembelian tanah dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu," ucapnya.
Dalam penyidikan, kejaksaan turut terpantau masih melakukan pemeriksaan saksi. Terakhir, mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan yang hadir sebagai saksi ke hadapan penyidik pada hari Selasa (6/5).
Ali BD, sapaan akrab mantan Bupati Lombok Timur tersebut, mengatakan bahwa dirinya hadir kali kedua sebagai saksi untuk menjelaskan kembali perihal penjualan lahan 70 hektare miliknya kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Penanganan kasus lahan MXGP Samota di Kejati NTB naik ke penyidikan
Kepala Kejati NTB membenarkan pemeriksaan Ali BD. Bupati dua periode tersebut diperiksa sebagai pemilik lahan yang paling luas untuk kebutuhan sirkuit MXGP.
"Tanahnya Ali BD yang paling luas dan paling besar yang dilakukan pembayaran dalam pembebasan tanah tersebut, makanya kami periksa kembali kemarin," ujar dia.
Enen menyampaikan bahwa pembelian lahan itu tercatat melibatkan tim appraisal. Penyidik sudah meminta juga keterangan dari tim appraisal yang melakukan penilaian untuk harga lahan.
Baca juga: Kajati NTB: Kasus pembelian lahan MXGP Samota berlanjut
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.
Samota merupakan akronim untuk nama tiga kawasan wisata di Sumbawa yakni Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora (Samota).
Baca juga: Kejati NTB nyatakan Kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP masih penyelidikan