Lombok Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 34 kasus tindak pidana narkotika dengan 46 orang tersangka sepanjang Januari hingga September 2025.
"Dari 34 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 46 tersangka, terdiri dari 45 laki-laki dan 1 perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, di Tanjung, Lombok Utara, Kamis.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 155,67 gram, ganja seberat 2,84 gram, ekstasi sebanyak 6 butir, kokain seberat 1,17 gram, jamur mushroom seberat 291,67 gram.
Mahardika mengatakan, seluruh tersangka dijerat pasal 114, 112, 111, dan/atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari empat tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Baca juga: Seorang ASN Lombok Utara tertangkap tangan transaksi sabu di Mataram
Ia menambahkan, dari total 34 kasus tersebut, sebanyak 22 perkara sudah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sementara empat kasus diselesaikan melalui restorative justice, tiga kasus dihentikan penyelidikannya, dan lima kasus masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi wujud komitmen Polres Lombok Utara dalam menjaga keamanan daerah.
"Kami berharap Lombok Utara dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba, sehingga tercipta kabupaten yang aman, maju, religius, dan berbudaya," ucap Mahardika.
Baca juga: Warga Pemenang Timur KLU terancam dipenjara empat tahun karena narkoba
Baca juga: Polres Lombok Utara Amankan 1 kg Ganja Kering dari Gili Trawangan
