Warga Pemenang Timur KLU terancam dipenjara empat tahun karena narkoba

id Polres Lombok Utara,Tim Resnarkoba,Pemenang Timur

Warga Pemenang Timur KLU terancam dipenjara empat tahun karena narkoba

LR (34), terduga pengedar narkoba ditahan di Polres Lombok Utara, NTB. (ANTARA/HO/Humas Polres Lotara)

Mataram (ANTARA) - LR (34), salah seorang warga Dusun Karang Bangket, Desa Pemenang Timur, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun karena diduga sebagai pengedar narkoba.

"Atas tindakannya, LR dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, melalui Paur Humas Polres Lombok Utara Wiswa Karma, di Lombok Utara, Rabu.

LR diamankan oleh Tim Reserse Narkoba Polres Lombok Utara ketika berada di warung sate milik warga di Dusun Karang Anyar, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Kamis (12/11), pukul 14.30 Wita.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa LR diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu.

Pria kelahiran Karang Gelebek yang beprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan petugas bersama barang bukti berua satu satu klip plastik yang di dalamnya terdapat 10 poket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,59 gram.

Tim Reserse Narkoba Polres Lombok Utara juga mengamankan satu unit sepeda motor absolut Honda Revo berwarna hitam list merah bernomor polisi DR 3832 HK.

"Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Tim Resnarkoba langsung membawanya ke mapolres bersama barang bukti guna dilakukan tindakan lebih lanjut," kata Wiswa.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.