Mataram (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengamankan satu kilogram lebih ganja kering dari kawasan wisata Gili Trawangan.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, di Mataram, Senin, mengatakan barang bukti ganja diamankan dari sebuah kios di Gili Trawangan, dengan pemiliknya berinisial H (32), warga Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Dari penggeledahan, pelaku mengakui barang itu miliknya," kata Purnama.
Ganja seberat satu kilogram lebih ditemukan dalam sebuah plastik hitam, sembilan paket ganja dan satu plastik hitam hanya berisi biji dan batang ganja.
Selain ganja, petugas juga turut mengamankan barang bukti tiga amplop berisi uang. Masing-masing berjumlah Rp7 juta, Rp6 juta, dan Rp1,7 juta.
"Ada juga uang yang diamankan dari dompet tersangka, jadi total seluruhnya Rp16,5 juta lebih," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, barang bukti dan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih diamankan di Mapolres Lombok Utara. Serangkaian pemeriksaannya masih terus berlanjut sejak diamankan petugas pada Sabtu (6/4) lalu.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54