Polres Lombok Utara Amankan 1 kg Ganja Kering dari Gili Trawangan

id kasus narkoba

Polres Lombok Utara Amankan 1 kg Ganja Kering dari Gili Trawangan

Petugas menunjukkan barang bukti kasus peredaran ganja yang berhasil terungkap di Gili Trawangan, NTB. (Foto: ANTARA/Humas Polres Lombok Utara)

Mataram (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengamankan satu kilogram lebih ganja kering dari kawasan wisata Gili Trawangan.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, di Mataram, Senin, mengatakan barang bukti ganja diamankan dari sebuah kios di Gili Trawangan, dengan pemiliknya berinisial H (32), warga Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

"Dari penggeledahan, pelaku mengakui barang itu miliknya," kata Purnama.

Ganja seberat satu kilogram lebih ditemukan dalam sebuah plastik hitam, sembilan paket ganja dan satu plastik hitam hanya berisi biji dan batang ganja.

Selain ganja, petugas juga turut mengamankan barang bukti tiga amplop berisi uang. Masing-masing berjumlah Rp7 juta, Rp6 juta, dan Rp1,7 juta.

"Ada juga uang yang diamankan dari dompet tersangka, jadi total seluruhnya Rp16,5 juta lebih," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, barang bukti dan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih diamankan di Mapolres Lombok Utara. Serangkaian pemeriksaannya masih terus berlanjut sejak diamankan petugas pada Sabtu (6/4) lalu.