Lombok Tengah (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengimbau kepada Calon Jamaah Haji (CJH) untuk segera melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap II yang telah dibuka pada 2 hingga 9 Januari 2026.
"Kami mengimbau supaya CJH segera melakukan pelunasan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Kantor Kemenhaj Lombok Tengah Syamsul Hadi di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan jumlah CJH Lombok Tengah pada 2026 sebanyak 1.178 orang, namun hingga saat ini (6/1) yang sudah melunasi Bipih Tahap II mencapai 927 orang.
"CJH yang belum melunasi itu sebanyak 251 orang," katanya.
Baca juga: Sebanyak 758 calon jamaah haji Lombok Tengah melunasi Bipih
Ia mengatakan batas pelunasan Bipih Tahap II pada 9 Januari 2026, sehingga diharapkan CJH segera melakukan pelunasan, sehingga bisa melaksanakan ibadah haji pada 2026.
"Semoga progres hari ini pelunasan jamaah haji bertambah maksimal, sehingga kuota calon haji Lombok Tengah bisa melunasi sesuai batas waktu yang ditetapkan," katanya.
Sebelumnya Kantor Kemenhaj Lombok Tengah mencatat pada Bipih Tahap I jumlah CJH yang telah melakukan pelunasan sebanyak 758 orang, yang dimulai pada 24 November dan berakhir 24 Desember 2025.
"Yang belum melunasi sebanyak 420 orang pada tahap pertama," katanya.
Baca juga: Data estimasi calon jamaah haji 2026 di Lombok Tengah verifikasi
Kemenhaj telah menetapkan biaya haji 2026 terbaru sebesar Rp87.409.365,45. Dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut, Bipih yang dibebankan kepada calon jamaah sebesar Rp54.193.806,58.
Adapun selisih BPIH dan Bipih sebesar Rp33.215.000 akan dibayarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji. Biaya haji yang disetorkan jamaah ini akan dipergunakan untuk keperluan haji.
Rincian penggunaan dananya tertulis dalam peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Biaya Bipih Embarkasi Lombok Rp 54.951.822 dan setelah dikurangi biaya setoran haji Rp25 juta, masing-masing calon jamaah melakukan pelunasan Rp29.951.822," katanya.
Sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025, Bipih Embarkasi Lombok untuk jamaah reguler ditetapkan sebesar Rp54.951.822.
Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi NTB Lalu Muhammad Amin menyebutkan jumlah kuota jamaah haji reguler untuk provinsi NTB pada 2026 sebanyak 5.463 orang.
Baca juga: Jamaah haji asal Lombok Tengah tiba di Tanah Air hari ini
Baca juga: Tiga orang haji Lombok Tengah meninggal dimakamkan di Tanah Suci
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026