Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti pemberhentian 11 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai implikasi dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur, Organisasi dan Tata Kelola oleh Gubernur NTB.

"Ini menyalahi aturan Mendagri karena dari 11 orang pejabat yang dinonjobkan itu ada yang berumur 58 tahun. Apakah mereka ini akan segera langsung menunggu pensiun atau seperti apa?. Apalagi mereka ini eks kepala dinas dan eks Sekwan," ujar Anggota DPRD NTB, Made Slamet di Mataram, Selasa.

Menurut dia, persoalan tidak berhenti pada angka, tetapi pada aspek keadilan dan kepastian karier aparat sipil negara (ASN) yang terdampak.

Ia menyebut sebagian dari mereka berada pada rentang usia 56 hingga 58 tahun, bahkan ada yang mendekati masa pensiun, sehingga kebijakan ini berpotensi menjerumuskan mereka pada situasi "maju kena, mundur kena".

"Yang menjadi pertanyaan besar, apakah mereka ini otomatis harus pensiun? Atau apakah masih ada ruang penempatan yang manusiawi?. ucapnya.

Baca juga: Gubernur NTB sebut pembekalan kepala OPD untuk perkuat koordinasi

Ia menegaskan jika pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan eselon dua harus kembali mengikuti seleksi terbuka, maka faktor usia menjadi masalah serius.

"Pada usia yang sudah mepet masa pensiun, mengikuti seleksi justru berisiko mempercepat mereka keluar dari sistem birokrasi," ujarnya.

Made mengingatkan agar penataan organisasi tidak dijadikan instrumen politik yang secara halus menyingkirkan aparatur tertentu.

Ia menolak jika SOTK baru didesain untuk "menghempaskan" pejabat yang dianggap bukan bagian dari lingkar kekuasaan atau dinilai tidak sejalan secara politik.

Menurut dia, cara-cara seperti itu meskipun tampak konstitusional, pada hakikatnya bisa mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan.

"Jangan sampai ini menjadi bentuk kezaliman yang dibungkus rapi. Secara administratif mungkin sah, tapi secara moral dan etika birokrasi itu bermasalah," ujar politisi dari daerah pemilihan Kota Mataram ini.

Baca juga: Seluruh Kepala OPD Pemprov NTB jalani retreat di Makorem

Ia juga menyoroti paradoks kebijakan saat ini. Di satu sisi terdapat 11 pejabat nonjob, sementara di sisi lain masih banyak OPD yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan ketidaksinkronan dalam manajemen sumber daya manusia di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Padahal, kata Made, masih banyak OPD yang tidak mengalami perubahan struktur akibat SOTK baru atau OPD hasil penggabungan yang seharusnya bisa menjadi ruang penempatan sementara bagi pejabat terdampak.

Menurut dia, penempatan tersebut dinilai jauh lebih adil ketimbang membiarkan mereka nonjob hingga akhirnya dipaksa pensiun.

"SOTK ini kan juga produk bersama, termasuk DPRD. Secara struktur mungkin sudah final, tapi efektivitas dan dampaknya terhadap orang-orang di dalam sistem ini harus menjadi perhatian serius gubernur," ujar Made.

Baca juga: Jumlah pendaftar calon kepala OPD Pemprov NTB sebanyak 18 orang

Dia menekankan bahwa pejabat yang terdampak SOTK, terutama yang mendekati masa pensiun, seharusnya mendapatkan perlindungan kebijakan.

"Bukan untuk diistimewakan, tetapi untuk diperlakukan secara manusiawi dan proporsional sesuai dengan pengabdian mereka selama bertahun-tahun di birokrasi," ujarnya.

Made berharap Gubernur NTB mengambil langkah korektif dan bijaksana dalam implementasi SOTK baru. Penataan organisasi, menurutnya, harus berorientasi pada efektivitas pelayanan publik tanpa mengorbankan keadilan dan martabat aparatur negara.

"Penataan boleh, efisiensi perlu. Tapi jangan sampai ada korban kebijakan yang sebenarnya masih bisa diselamatkan," katanya.

Baca juga: Berikut daftar kepala OPD di Pemprov NTB yang dikabarkan dimutasi



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026