Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) kepada jaksa atau mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
“Ini masih didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi menjelaskan KPK mendalami dugaan aliran uang dari Ade Kuswara kepada Eddy Sumarman tersebut melalui perantara mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS).
“Jadi, aliran uang dari saudara ADK maupun HMK (HM Kunang) kepada saudara BS ini, apakah berhenti di BS saja atau kemudian mengalir kembali? Artinya, apakah BS ini sebagai jangkar? Apakah uang-uang dari HMK maupun ADK ini mengalir kembali setelah dari BS atau berhenti di BS? Nah itu yang kemudian akan terus ditelusuri oleh penyidik,” katanya.
Baca juga: KPK tahan Chrisna Damayanto akan dibawa ke rutan
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Baca juga: KPK dalami dari mantan Sekdis CKTR Bekasi
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman sebagai Kajari Bekasi.