KPK dalami aliran uang kasus Ade Kunang

id Kasus Suap Proyek Bekasi,Komisi Pemberantasan Korupsi,KPK

KPK dalami aliran uang kasus Ade Kunang

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN).

“Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1).

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami pengetahuan Wakil Ketua DPRD Bekasi tersebut mengenai proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Baca juga: KPK validasi laporan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Baca juga: KPK tahan Chrisna Damayanto akan dibawa ke rutan

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.