Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha guna mendorong dan menumbuhkan iklim investasi di wilayah itu.
Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD NTB yang dipimpin Ketua DPRD Baiq Isvie Rupaeda dan dihadiri Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD NTB, Abdul Rauf mengatakan pembentukan Perda ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Antara lain, adanya kepastian hukum, menciptakan iklim hilirisasi yang berorientasi pada peningkatan ekonomi masyarakat.
"Perda ini juga memastikan kegiatan usaha mendapat dukungan pemerintah melalui proses perizinan yang cepat, efektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga: Pelaku usaha tambak di NTB ditarget enam bulan rampungkan perizinan
Menurutnya, seluruh substansi Perda ini sudah dibahas melalui rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah, pelaku usaha, dan dinas perizinan.
"Termasuk melakukan kunjungan kerja ke daerah lain guna memperdalam refrensi dan praktik dalam perizinan berusaha," katanya.
Sebelum menjadi Perda, terlebih dahulu mendapatkan persetujuan oleh seluruh anggota DPRD NTB yang kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD NTB.
Sementara Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri mengatakan harapannya agar Perda tersebut menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan investasi sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah.
Baca juga: Gubernur NTB meresmikan TPI dan Samsat Perizinan Kapal Perikanan
Ia menegaskan perizinan berusaha tidak sekadar bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, Perda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
"Penetapan perda ini juga merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk implementasi perizinan berbasis risiko," ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB, lanjut Wagub, berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Karena itu, ia menegaskan pelayanan perizinan harus bebas dari prosedur berbelit, tidak diskriminatif, serta terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Wagub meminta seluruh perangkat daerah dapat memastikan pelaksanaan Perda berjalan konsisten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih baik serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat NTB," katanya.
Baca juga: Gapeksindo NTB mengeluhkan sulitnya penerapan sistem perizinan OSS
Baca juga: BKPM mendorong NTB-NTT terapkan sistem perizinan OSS
DPRD NTB tetapkan Perda Perizinan Berusaha dorong investasi
Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda dan didampingi Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri dan Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil pada rapat paripurna di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa (6/1/2026). ANTARA/Nur Imansyah.