Pelaku usaha tambak di NTB ditarget enam bulan rampungkan perizinan

id usaha tambak ntb, kpk, korsup kpk, perizinan tambak

Pelaku usaha tambak di NTB ditarget enam bulan rampungkan perizinan

Ketua Satgas Korsup V KPK Dian Patria duduk bersama sejumlah pejabat daerah dalam rapat pertemuan pembahasan tambak di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Para pelaku usaha tambak di wilayah Nusa Tenggara Barat ditargetkan dalam periode enam bulan terhitung sejak 10 Maret 2025 untuk merampungkan segala bentuk perizinan usaha.

"Jadi, mulai 10 Maret 2025, para pelaku usaha tambak akan disurati pemerintah, dikasih waktu enam bulan, jika mereka tidak bisa bereskan segala perizinan, mereka harus berhenti beroperasi," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, Kamis.

Dian Patria mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat pertemuan dengan pihak pemerintah daerah maupun pelaku usaha tambak di Kantor Gubernur NTB.

Dalam pertemuan koordinasi dan supervisi KPK dengan materi pembahasan tambak, terungkap ada ratusan pelaku usaha di NTB yang belum melengkapi izin berusaha.

"Saya bisa katakan hampir 90 persen lebih para pelaku usaha tambah ini tidak mengelola limbah dengan baik, seperti di Lombok Timur itu ada tambak intensif, luas lahan seratus hektare lebih yang langsung buang limbah ke laut," ujar dia.

Baca juga: Pengusaha tambak di NTB diminta segera lengkapi izin

Menurut Dian Patria, persoalan ini muncul karena lemahnya pengawasan dan adanya ego sektoral antara kewenangan pemerintah kabupaten dengan provinsi.

"Apakah dibalik itu ada cincai juga? Ya, kalau pun ada, sudahkan saja, stop itu. Sekarang, kami hanya pastikan semua pihak patuh dengan kesepakatan rapat tadi," ucapnya.

Adapun persoalan izin usaha tambak yang menjadi temuan dari rapat tersebut berkaitan dengan Air Laut Selain Energi (ALSE), Sertifikat Laik Operasi (SLO), persetujuan teknis, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Para pelaku usaha tambak yang hadir juga sudah sepakat untuk melengkapi segala perizinan tersebut dalam periode enam bulan sesuai penetapan hasil rapat pertemuan.

"Nantinya, data perizinan tambak ini akan di-input ke sebuah dasbor berbasis parsial, dikelola secara terpadu," ujar dia.

Baca juga: Ada 'orang besar' dibalik banyaknya tambak udang tak berizin di NTB

Data yang terhimpun dalam sebuah dasbor tersebut nantinya dapat menjadi acuan pemerintah daerah untuk menghitung pajak pendapatan daerah maupun tingkat produksi usaha tambak di NTB.

"Sehingga pemerintah daerah punya data produksi, bisa buat apa pun, buat kebijakan, buat hitung pajak dan sebagainya," kata Dian Patria.

Data secara terpadu tersebut bisa dikelola melalui pembentukan satgas, sesuai usulan rapat sebagai wadah koordinasi persoalan tambak. Menurut dia, pembentukan satgas ini juga menjadi solusi dari adanya ego sektoral.

"Memang, butuh satgas itu, nanti itu lintas sektoral sifatnya, dari kabupaten, provinsi, bagusnya lagi ada lembaga vertikal juga, masuk pajak, BPN, jadi biar terpadu, kami dukung itu," kata Dian Patria.

Perihal adanya efisiensi anggaran, menurut dia, pembentukan satgas ini tidak harus ada alokasi anggaran dari pemerintah daerah.

"Keberadaan satgas ini nantinya tidak harus ada honor juga, 'kan sekarang efisiensi, ini arahnya tidak ke sana, pesannya untuk bersinergi. Tetapi, kalau bisa semua bersinergi dengan baik, tidak perlu satgas-satgasan, ya cuma birokrat tidak begitu," ujarnya.

Baca juga: KPK ungkap ratusan tambak udang di NTB tak miliki izin lingkungan