Ada 'orang besar' dibalik banyaknya tambak udang tak berizin di NTB

id NTB,DPRD NTB,KPK,Tambak Udang Tak Berizin di NTB,Orang Besar Dibalik Tambak Udang Tak Berizin

Ada 'orang besar' dibalik banyaknya tambak udang tak berizin di NTB

Warga melihat tambak udang Vaname di Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (4/9/2021). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

Mataram (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyoroti ada "orang besar" di balik tambak-tambak udang yang tidak memiliki izin seperti terungkap pada rapat koordinasi tata kelola pertambakan di NTB yang digelar pemerintah provinsi bersama KPK.

Ketua Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Pelita Putra meminta adanya "orang besar" di balik tambak udang di Sumbawa dibongkar saja ke publik.

"Siapa orang besar itu. Di bongkar saja. Kita berterima kasih bila dapat mengungkap sosok orang besar yang dimaksud. Kepingin kita tau juga sebesar apa orangnya. Apakah besar badannya atau jabatannya yang besar," katanya di Mataram, Senin.

Ia mengatakan ada hal yang luput dari pengelolaan tambak udang di Pulau Lombok dan Sumbawa, terutama antara izin usaha dan izin lingkungan.

"Jadi, ada namanya izin usaha terkait usaha di darat, itu diurus di kabupaten, setelah itu ada namanya izin usaha. Izin usaha ini mereka harus penuhi dulu izin lingkungannya," ujar Pelita.

Baca juga: KPK ungkap ratusan tambak udang di NTB tak miliki izin lingkungan

Pelita menegaskan izin lingkungan usaha tambak di darat merupakan kewenangan kabupaten, tetapi ketika tambak mau beroperasi, seluruh pengusaha membutuhkan air laut.

"Nah, air laut itu kewenangan provinsi sehingga ketika para petani atau petambak mengurus izin untuk pemanfaatan air lautnya, mereka menggunakan kajian lingkungan di kabupaten. Kenapa itu tidak dapat digunakan karena tidak ada kajian dampak dari penggunaan air laut dan pemasangan pipa pembuangan limbah ke laut," terangnya.

Menurutnya, baik izin lingkungan darat maupun laut harus dilakukan di provinsi untuk memudahkan pengurusan.

"Kami minta diselesaikan semua di provinsi karena menyangkut dua dokumen yang berbeda, yakni di darat dan di laut," ujarnya.

Pelita menambahkan jika tambak udang belum melengkapi dua izin, hal itu bukan bentuk pembiaran, melainkan tidak ada ketegasan alur pengurusan izin antara Pemerintah Provinsi NTB dan masing-masing kabupaten kota.

Untuk itu, harus disepakati Dinas Perikanan dan Kelautan serta para kepala daerah untuk lebih simpel izinnya diserahkan ke provinsi.

Baca juga: Kurang pengawasan, HMI: Banyak tambak udang di Lombok Timur tak miliki izin lingkungan

Sebelumnya KPK mengungkapkan ada ratusan tambak udang yang beroperasi di NTB ternyata tidak memiliki izin lingkungan.

Hal ini terkuak pada rapat koordinasi tata kelola pertambakan di NTB yang digelar di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis (9/1).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi dan para bupati/wali kota di NTB serta pimpinan OPD Pemprov NTB dan sejumlah instansi vertikal yang ada di NTB.

Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengakui berdasarkan fakta yang ada terdapat ratusan tambak udang di NTB yang telah beroperasi lama, namun tak satu pun memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.

"Ini aneh, izin tambak-nya ada tapi tidak memiliki izin lingkungan," ujarnya.

Ia menyebutkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB yang telah dikeluarkan izinnya ada 265 tambak. Sedangkan, data Dinas Perikanan Kelautan (DKP) NTB ada 197 izin tambak. Sementara, data LHK NTB ada 33 tambak yang memiliki izin lingkungan.

"Padahal data jumlah izin tambak segitu, mestinya segitu juga juga harus memiliki izin lingkungan. Artinya, tambak-tambak udang yang kini beroperasi dan tersebar di NTB, ternyata tidak sampai 10 persen yang telah memiliki izin lingkungan," terang Dian.

"Jadi, banyak masalah tambak di NTB ini," sambungnya.

Baca juga: HMI minta Pemkab Lombok Timur tutup tambak udang tak punya izin

Dian mengatakan NTB merupakan produsen tambak udang nomor satu terbesar di Indonesia, di mana jumlah produksinya mencapai 2 juta ton. Baru di ikuti oleh Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Paling besar lho NTB ini. Padahal lautnya terbatas dan pulaunya tidak sebesar Jawa, Sumatera atau Kalimantan," katanya.

Sedangkan jika berbicara di mata dunia, menurut Dian, Indonesia menempati nomor empat penghasil udang terbesar di dunia. Bahkan, komoditi udang menjadi penyumbang terbesar dari sektor kelautan perikanan untuk pendapatan negara yang jumlahnya mencapai 34 persen.

Selain banyak tambak yang tidak berizin, dalam rapat koordinasi tersebut, kata Dian, banyak juga terungkap data yang dimiliki antara provinsi dan kabupaten/kota di NTB tidak seragam terkait dengan jumlah tambak udang tersebut.

"Tadi fakta menarik data banyak yang tidak ada yang sama. Ini PR, sehingga kita perlu samakan data dulu karena banyak yang tidak sama, makanya kita berikan target satu bulan sampai Pebruari menyamakan data harus kirim surat ke KPK. By name by address, siapa pemilik, lokasi, terus kepatuhan terhadap pajak bagaimana, ada apa tidak miliki izin lingkungan, dan lain sebagainya," ucap Dian.

Baca juga: DKP NTB mengedukasi petambak udang terkait mekanisme sertifikasi budi daya

Melihat kondisi ini, dia tidak menampik pasti ada masalah, termasuk dengan adanya potensi kerugian negara atau adanya tindakan pidana korupsi (tipikor) dalam persoalan izin tambak udang di NTB tersebut.

Namun, menurutnya hal itu perlu dibuktikan terlebih dahulu. Sebab, jika bicara tipikor harus dibuktikan apakah ada aliran dana ke pejabat atau penyelenggara negara.

"Potensi kerugian, jelas pasti ada, tetapi perlu dihitung. Karena produksi udangnya sampai dua juta ton, ternyata mengabaikan lingkungan, mengabaikan ini dan sebagainya. Mestinya sebelum miliki izin lingkungan tidak boleh beroperasi dulu, namun karena ini sudah lama terjadi, ada ketidakpatuhan dan pembiaran dan ada yang menikmati," katanya.