Mataram (ANTARA) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta pemerintah daerah setempat untuk menutup usaha pertambakan udang yang tidak memiliki izin lingkungan.
Ketua Umum HMI MPO Lombok Timur Wawan Jaya Purnama di Selong, Sabtu, mengatakan berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa sebagian usaha tambak udang yang beroperasi di Provinsi NTB tidak memiliki izin lingkungan, yakni sekitar 47 usaha tambak berada di Lombok Timur.
Hal ini, menurut dia, akibat kurangnya pengawasan dari pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sehingga menjadi penyebab banyaknya usaha tambak udang yang tidak memiliki izin lingkungan.
"Kami menilai selama ini Pemkab Lombok Timur tidak memiliki pengawasan di sektor lingkungan," ujarnya.
Baca juga: Kurang pengawasan, HMI: Banyak tambak udang di Lombok Timur tak miliki izin lingkungan
Menurut dia, temuan KPK tersebut terungkap pada rapat koordinasi tata kelola pertambakan di NTB di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram yang dihadiri Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.
"Begitu mudahnya para pengusaha mendirikan tambak tanpa izin lingkungan dari pemda setempat. Tanpa ada izin lingkungan, bisa berpotensi akan semakin banyak para pengusaha yang akan mendirikan tambak di waktu mendatang," ujarnya.
Wawan mengatakan jika usaha tambak udang di Lombok Timur tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak pada pencemaran air laut dan udara.
"Dan itu sangat merugikan warga Lombok Timur," ucapnya.
Baca juga: KPK ungkap ratusan tambak udang di NTB tak miliki izin lingkungan
Apalagi, kata dia, Lombok Timur merupakan peringkat kedua usaha tambak udang terbesar di NTB setelah Sumbawa.
"Banyak usaha tambak di Lombok Timur yang merugikan masyarakat. Saran kami, lebih baik ditutup saja. Walaupun izin usaha itu dari provinsi, tapi daerah ini berhak tidak memberikan rekomendasi pendirian usaha di suatu wilayah," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan berdasarkan fakta yang ada terdapat banyak usaha tambak udang di NTB yang telah beroperasi lama, namun tak satu pun yang memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.
"Ini aneh, izin tambaknya ada, tapi tidak memiliki izin lingkungan," ujarnya.
Ia menyebutkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB yang telah dikeluarkan izinnya ada 265 usaha tambak, sedangkan data Dinas Perikanan Kelautan (DKP) NTB ada 197 izin tambak. Namun, izin lingkungan sesuai data LHK NTB hanya ada 33 tambak.
"Padahal data jumlah izin tambak segitu, mestinya segitu juga juga harus memiliki izin lingkungan. Artinya, tambak-tambak udang yang kini beroperasi dan tersebar di NTB, ternyata tidak sampai 10 persen yang telah memiliki izin lingkungan," terang Dian.
"Jadi banyak masalah tambak di NTB ini," sambungnya.
Usaha tambak udang terbanyak berada di Kabupaten Sumbawa mencapai 106 usaha tambak, disusul Lombok Timur 47 usaha, Lombok Utara 12 usaha, Sumbawa Barat 7 usaha, dan Kabupaten Bima 25 usaha.
Namun demikian, dari 197 tambak yang mengantongi izin usaha, hanya 33 tambak yang memiliki izin persetujuan lingkungan.
"Itu kan kasusnya sejak 2015, begitu ada perubahan kewenangan. Tapi sebelum itu juga ada juga yang sudah kantongi izin lingkungan mungkin ya," ujarnya.
Selama ini, kata Julmansyah semua izin usaha tambak udang yang diterbitkan Pemprov NTB tetap melibatkan pemda di masing-masing daerah.
"Tetap kita minta rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan darat," katanya.