Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berkomitmen menangkap seorang terduga bandar narkotika bernama Koko Erwin sebagai pemberi suap Rp1 miliar kepada Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

"Perlu diketahui Polri dalam hal ini diwakili oleh Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berkomitmen mengejar para DPO tersebut yaitu saudara KE (Koko Erwin), dan saudara S dan A anak buah KE, termasuk nanti itu kita dalami identitas dari B itu siapa, akan kita lakukan pengejaran," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Kamis.

Ia menyampaikan komitmen tersebut menanggapi komentar publik yang pesimistis dengan langkah Polda NTB atas penetapan Koko Erwin dalam status. Nama Koko Erwin muncul dalam kasus ini dan berstatus tersangka bersama AKBP Didik Putra Kuncoro hasil pengembangan penangkapan AKP Malaungi.

"Banyak kasus-kasus atau pun perkara yang awalnya DPO dan sudah tertangkap, jadi ada yang berpendapat demikian, itu sah-sah saja, hak dari pada pengacara atau pun masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Bima geger! 13 pengedar sabu ditangkap, jejak bandar Rp1 miliar masih buron

Untuk perkembangan pemberkasan, Roman menyampaikan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian penyidikan.

"Sementara belum pelimpahan berkas dan masih di Polda NTB," ucap dia.

Nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.

Ia menyebut bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga: Bandar narkoba Koko Erwin penyuap AKBP Didik jadi tersangka

Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya Mobil Toyota Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota pun disebutkan dalam berita cara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Baca juga: Kejati NTB terima SPDP Koko Erwin dan AKBP Didik, suap Rp1 Miliar bergulir

Baca juga: Terseret kasus narkoba, Eks Kasat Polres Bima Kota ajukan praperadilan

Baca juga: Heboh! Kapolres Bima Kota diduga terima Rp1 miliar dari bandar narkoba

Baca juga: Polisi kantongi identitas penyuplai sabu-sabu ke Kasat Narkoba Polres Bima Kota



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026