Mataram (ANTARA) - Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, Malaungi mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkotika yang berada di bawah penanganan Ditresnarkoba Polda NTB.

"Hari ini kami mengajukan JC kepada Polda NTB terkait kasus narkotika yang menjerat klien kami, Malaungi," kata Dr. Asmuni selaku kuasa hukum Malaungi pada konferensi pers di Mataram, Jumat.

Menurut dia, pengajuan Malaungi sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum sudah terlihat dalam rangkaian penyidikan yang mengungkap jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar hingga mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

"Jadi, klien kami sudah membuka semuanya, apa yang terjadi, mulai dari penerimaan uang, siapa punya barang, jadi semua sudah dibuka semua, tidak ada yang ditutup-tutupi, ini adalah satu syarat keterbukaan," ujarnya.

Dengan mengacu pada hal tersebut, Asmuni meyakini pengajuan JC Malaungi dapat diterima Polda NTB sebagai pihak yang melakukan penyidikan.

Baca juga: Terseret kasus narkoba, Eks Kasat Polres Bima Kota ajukan praperadilan

Ia optimistis dengan langkah hukum ini karena pihaknya sudah lebih dahulu berkomunikasi dengan Polda NTB.

"Memang nantinya keputusan ada di Polda NTB. Tapi, yang jelas, apa yang menjadi pertimbangan pengajuan JC sudah terlihat dalam berita acara pemeriksaan," ucapnya.

Asmuni pun memberikan apresiasi atas kinerja Polda NTB bersama Mabes Polri yang telah menindaklanjuti nyanyian kliennya hingga dapat membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bima.

"Seperti yang kita ketahui, jumlah tersangka kian bertambah dan semua terungkap dan sudah ditahan. Alhamdulillah, itu semua berkat kerja keras Mabes Polri dan Polda NTB yang telah berhasil membongkar gembong narkotika di Bima. Itu sebuah prestasi yang dilakukan secara maraton dan profesional, kami apresiasi akan hal itu," kata Asmuni.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohamma Kholid yang dikonfirmasi perihal adanya pengajuan JC dari Malaungi dalam kasus narkotika belum juga memberikan tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis via aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Bima Kota jadi tersangka sabu, Kejati NTB terima SPDP



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026