Pelni dan BNNK Bima sosialisasi bahaya narkoba di kampung rawan narkoba

id BNNK Bima, Bahaya Narkoba,Pelni Cabang Bima,kampung rawan narkoba

Pelni dan BNNK Bima sosialisasi bahaya narkoba di kampung rawan narkoba

Foto bersama Kepala Pelni Cabang Bima Agus Zuldi Hermawan, Kepala BNNK Bima Fery Priyanto bersama perwakilan Pelindo dan Kasa Bandara Bima, usai sosialisasi bahaya narkoba di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. (ANTARA/HO-Ady Ardiansah)

Kota Bima (ANTARA) - PT Pelni Persero dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar sosialisasi bahaya narkoba di salah satu kampung rawan narkoba Kota Bima.

"Sosialisasi ini dapat memberikan edukasi penting bagi masyarakat, terutamanya warga yang ada di Kelurahan Tanjung, Kota Bima," ungkap Kepala Pelni Cabang Bima, Agus Zuldi Hermawan kepada ANTARA, Selasa.

Menurutnya, kegiatan ini diawali dengan senam sehat, kemudian memberikan edukasi tentang bahaya serta mencegah narkoba kepada warga.

"Kegiatan ini merupakan kolaborasi bersama Pelni, Kasa bandara, Pelindo, KSOP dan Pemerintah daerah," jelasnya.

Baca juga: BNNK dan Wakil Wali Kota Bima bahas strategi brantas narkoba

Sementara itu, Kepala BNNK Bima Fery Priyanto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi BNN Provinsi.

"BNN Provinsi meminta kami merutinkan kegiatan sosialis bahaya narkoba di Kelurahan rawan narkoba," ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan ini merupakan salah satu inovasi baru dengan menggandeng BUMN, pemerintah daerah dalam sosialisasi bahaya narkotika.

"Kami harus menyentuh dengan berbagai inovasi sehingga masyarakat mau bersama-sama memberantas dan memerangi narkoba. Kegiatan seperti ini perlu diperluas ke kalangan masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Narkoba merajalela di Bima, Wabup: Semoga ada efek jera
Baca juga: Polres Bima Kota ungkap 42 kasus narkoba dengan 57 tersangka

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.