Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tahun 2024.
"Penanganan masih berjalan, semua profesional, enggak ada intervensi, enggak ada itu," kata Enen di Mataram, Selasa.
Kajati turut menyampaikan hal itu menjawab rencana Pemerintah Provinsi NTB yang akan mengalokasikan dana APBD tahun 2025 senilai Rp9,45 miliar untuk rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Tinggi NTB.
Dia menyatakan hal tersebut tidak ada kaitan dengan segala bentuk penanganan kasus yang bersentuhan dengan proyek pemerintah, termasuk penyelidikan dugaan korupsi DAK Dinas Dikbud NTB tahun anggaran 2024.
"Itu enggak ada, itu enggak ada kaitannya antara bantuan pemprov untuk melakukan rehabilitasi rumdis (rumah dinas), ada 33 unit itu. Enggak ada kaitan untuk menutup kasus di kejati," ujarnya.
Baca juga: Mantan Kadis Dikbud NTB dua kali tidak hadir jadi saksi sidang korupsi pungli
Kajati NTB menyampaikan bahwa tahap penyelidikan kini masih berjalan pada serangkaian permintaan klarifikasi para pihak terkait yang mengetahui dan terlibat dalam penyaluran DAK Dinas Dikbud NTB tahun anggaran 2024.
"Saksi-saksi ada dari kalangan pemprov, ada juga penyedia barang, ahli, ya sampai di situ masih," ucap dia.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan DAK ini berkaitan dengan penggunaan anggaran. Muncul dalam pelaksanaan dugaan pemotongan dan penarikan fee dari sejumlah pihak pelaksana proyek.
Adanya pemotongan maupun penarikan fee tersebut diduga ulah salah seorang pejabat tinggi di lingkup kerja Pemprov NTB yang melibatkan tim pendukungnya dari internal birokrasi pemerintah untuk ongkos beli partai pada kontestasi Pilkada NTB tahun 2024–2029.
Baca juga: Kejati NTB siapkan daftar nama-nama saksi kasus korupsi DAK Dikbud
Baca juga: Kejati NTB siapkan daftar nama-nama saksi kasus korupsi DAK Dikbud
Baca juga: Sidang perdana pungli Dikbud NTB digelar Selasa ini