Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerbitkan agenda sidang perdana untuk perkara pungutan liar proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan terdakwa Ahmad Muslim pada Selasa ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiyono mengatakan bahwa pengadilan telah menerbitkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut pada Selasa (6/5).
"Penetapan dari pengadilan untuk sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Selasa, 6 Mei," kata Mardiyono.
Pernyataan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. Perkara untuk terdakwa Ahmad Muslim telah teregistrasi dengan nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.
Dalam registrasi tersebut, sidang perdana digelar pada Selasa (6/5). Jaksa penuntut umum dalam perkara itu ada empat orang yang berasal dari Kejaksaan Negeri Mataram, yakni I.A.K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, dan Mardiyono.
Baca juga: Polresta Mataram tunggu arahan jaksa terkait tahap dua pungli dikbud
Lebih lanjut, jaksa kini telah menitipkan penahanan Ahmad Muslim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
Penahanan merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satreskrim Polresta Mataram yang berlangsung pada 10 April 2025.
Pelaksanaan tahap dua tersebut merupakan tahap lanjutan dari hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara milik Ahmad Muslim sudah lengkap atau P-21.
Dalam pelimpahan, jaksa turut mengamankan tersangka bersama barang bukti perkara, seperti uang tunai diduga hasil pungli sebesar Rp50 juta, dan telepon pintar merek Iphone 15 berwarna hitam.
Baca juga: Proyek fisik DAK 2024 di Dikbud NTB belum tuntas, Legislator: Harus diusut
Dalam berkas perkara, Ahmad Muslim dalam jabatan Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB diduga melakukan pungli atau pemerasan dalam jabatan terhadap salah seorang pelaksana proyek pada SMKN 3 Mataram.
Ahmad Muslim dikenakan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Jaksa: Berkas perkara pungli pejabat Dikbud NTB lengkap
Ahmad Muslim dalam perkara ini terjaring operasi tangkap tangan pada 11 Desember 2024 di ruangan Kabid SMK pada Dinas Dikbud NTB dengan barang bukti uang tunai Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri.
Uang tunai dalam amplop itu baru diterima Ahmad Muslim dari seorang pelaksana proyek dana DAK pada SMKN 3 Mataram.
Dari penyidikan kepolisian, Ahmad Muslim diduga menarik uang dari pelaksana proyek sebagai biaya administrasi dengan persentase 5-10 persen dari nilai proyek.
Baca juga: Polisi tunggu penelitian berkas perkara OTT Kabid Dikbud NTB
Baca juga: Kejaksaan telusuri indikasi pidana pengelolaan DAK Dikbud NTB 2024