Polresta Mataram tunggu arahan jaksa terkait tahap dua pungli dikbud

id pungli dikbud ntb, polresta mataram, tahap dua, proyek pengadaan

Polresta Mataram tunggu arahan jaksa terkait tahap dua pungli dikbud

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram menunggu arahan jaksa penuntut umum terkait pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (pungli) pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat, inisial AM.

"Masih menunggu jaksa. Kalau kata jaksa tahap dua, kami antar," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa berkas perkara milik tersangka AM sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada momentum Ramadan 1446 Hijriah.

Sebelum akhirnya dinyatakan lengkap, jaksa memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi berkas perihal keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jaksa: Berkas perkara pungli pejabat Dikbud NTB lengkap

Dengan adanya petunjuk tersebut, penyidik menggunakan ahli ITE dari Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB.

Tersangka AM berstatus tersangka dalam kasus ini usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam jabatan Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB.

Kepolisian menangkap AM pada 11 Desember 2024 di ruangan Kabid SMK pada Dinas Dikbud NTB dengan mengamankan uang tunai Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri.

Uang tunai dalam amplop itu baru diterima AM dari seorang pelaksana proyek dana DAK pada SMKN 3 Mataram.

Baca juga: Polisi tunggu penelitian berkas perkara OTT Kabid Dikbud NTB

Dr. Asmuni sebagai kuasa hukum tersangka, sebelumnya telah mengatakan bahwa kliennya melakukan pungli yang berujung pada OTT tersebut atas adanya perintah Aidy Furqan selaku Kepala Dinas Dikbud NTB.

Aidy Furqan meminta AM untuk mencari dana kebutuhan pembayaran pekerjaan proyek pembangunan taman kanak-kanak (TK) milik salah satu aparatur penegak hukum senilai Rp700 juta.

Permintaan itu diberikan atas adanya desakan pihak pelaksana proyek. Oknum tersebut mengancam apabila pihak dinas tidak membayar hasil pekerjaannya, dia akan membuka tabir kejahatan pada Dinas Dikbud NTB.

Baca juga: Polisi minta keterangan ahli ITE dalam kasus pungli Dikbud NTB

Asmuni mengatakan bahwa perintah Kepala Dinas Dikbud NTB itu ada pada telepon seluler kliennya yang kini menjadi bahan kelengkapan barang bukti perkara.

Ia mengaku telah meminta penyidik membongkar bukti tersebut dan turut menyertakan Aidy Furqan sebagai tersangka.

Atas adanya klaim tersebut, AKP Regi menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan telepon seluler milik tersangka. Namun, penyidik tidak menemukan adanya perintah tersebut.

Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan AM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka AM kini masih menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Baca juga: Jaksa kembalikan berkas perkara pungli Kabid SMK Dikbud NTB ke penyidik