Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan hasil audit kasus korupsi pengadaan mebel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi bukti pelengkap dalam kebutuhan gelar penetapan tersangka.
"Kalau hasil penghitungan ada kerugian negara, kita gelar (penetapan tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi di Mataram, Selasa.
Dugaan korupsi yang muncul dalam pengadaan tahun 2022 untuk kebutuhan sekolah menengah kejuruan (SMK) di NTB itu menelan anggaran dari dana alokasi khusus senilai Rp10,2 miliar.
Baca juga: Polisi selidiki proyek mebel Dikbud NTB senilai Rp10,2 miliar
Dalam tahap penyidikan, kepolisian tercatat telah mengantongi keterangan dari 57 orang saksi dari kalangan Dinas Dikbud Provinsi NTB.
Mereka yang pernah menjalani pemeriksaan, di antaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Dikbud NTB Khairul Ihwan.
Ada juga dari pihak penyedia barang, lembaga pengadaan barang dari pihak pemerintah, dan pihak sekolah sebagai penerima barang.
Selain mengantongi bukti pidana dari saksi dan menunggu hasil audit BPKP, kepolisian juga memperkuat bukti dengan meminta pendapat ahli pidana.
Baca juga: Polda NTB ungkap penyidikan kasus fee proyek Dikbud Rp92 miliar
Baca juga: Mantan Kadis Dikbud NTB diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi Chromebook
Baca juga: Mantan pejabat Dikbud NTB terjaring OTT divonis lima tahun
