Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bentuk persiapan audit interim atas laporan keuangan anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman di Lombok Tengah, Rabu mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang disusun secara akurat dan kas berisi posisi keuangan, realisasi anggaran serta kinerja keuangan.
"Audit BPK sudah mulai dilakukan sehingga pihaknya melakukan rapat untuk menekankan karena di tahun ini entitas keuangan meningkat," katanya.
Ia mengatakan komponen utama LKPD itu meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), Neraca, laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), laporan arus kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang disusun konsolidasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Saat ini ada 30 tambahan perangkat daerah, hal ini disebabkan karena semua Puskesmas di daerah tersebut sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
“Kalau sebelumnya OPD ada 45 kemudian ada BLUD dan lainnya, kalau tahun ini semua Puskesmas sudah BLUD kemudian ada beberapa BUMD hingga beberapa pendanaan khusus seperti biaya operasional sekolah (BOS) akan diaudit juga termasuk BOK untuk kesehatan dan dana desa,” katanya.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah berikan 203 catatan untuk OPD
Ia mengatakan karena adanya peningkatan entitas keuangan yang harus diperiksa maka penting untuk melakukan persiapan. Terlebih dari BPK juga sudah mengirimkan draf pertanyaan dan permintaan kelengkapan dokumen.
"Kami memandang perlu untuk menyamakan pemahaman, apa maksud data-data tersebut termasuk kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi," katanya.
Menurut Taufikurrahman memang ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari Pemda sudah menutup kas anggaran hingga 31 Desember 2025, secara otomatis kas juga harus ditutup dan persediaan juga harus tercatat dengan baik, sehingga perangkat daerah harus segera menyusun laporan keuangan.
“Karena dari 75 entitas keuangan itu nantinya akan dijadikan satu oleh Pemda untuk diserahkan pada 31 Maret kepada BPK RI,” katanya.
Baca juga: Bupati Loteng meminta OPD kolaborasi tangani dampak kemarau
Baca juga: Bupati Loteng minta OPD dukung festival Jelo Nyesek
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026