Mantan pejabat Dikbud NTB terjaring OTT divonis lima tahun

id putusan sidang, perkara ott, pungli proyek, dikbud ntb, putusan hakim ,pengadilan mataram,kabid smk

Mantan pejabat Dikbud NTB terjaring OTT divonis lima tahun

Terdakwa kasus pungli proyek dalam jabatan Kabid SMK pada Dinas Dikbud NTB, Ahmad Muslim duduk di kursi pesakitan mendengar majelis hakim membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (12/9/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman lima tahun penjara kepada mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat Ahmad Muslim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara pungutan liar proyek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Muslim dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Glorious Anggundoro membacakan putusan Ahmad Muslim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat.

Terdakwa yang terjaring OTT dalam jabatan Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB tersebut turut dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan pengganti denda.

Hakim dalam putusan menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Barang bukti OTT berupa uang tunai Rp50 juta ditetapkan hakim untuk disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Hukuman ini terhitung lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam rangkaian persidangan, jaksa telah menghadirkan puluhan saksi mulai dari kalangan pejabat pemerintahan, sekolah, ahli, termasuk pihak yang menjadi korban pungli dan mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan.

Baca juga: Kejari bocorkan peluang tersangka baru korupsi DAK Dikbud NTB

Ahmad Muslim terjaring OTT Kepolisian Resor Kota Mataram pada 11 Desember 2024 saat sedang melakukan transaksi di ruang Kabid SMK Dinas Dikbud NTB.

Hal tersebut diperkuat dengan temuan uang tunai Rp50 juta salam amplop bertuliskan nama perusahaan PT Utama Putramas Mandiri.

Baca juga: Gedung DPRD NTB terbakar, Dikbud larang pelajar ikut unjuk rasa

Dalam fakta persidangan tersangka terungkap menarik uang dari pihak perusahaan sebagai bentuk fee administrasi dengan persentase hingga 10 persen dari nilai proyek.

Proyek yang menjadi objek perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang pada salah satu SMK di Kota Mataram.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.