Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,  Nusa Tenggara Barat (NTB) menyegel proyek pembangunan villa berupa kolam renang di kawasan pantai Serangan Desa Wisata Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, karena tidak sesuai dengan aturan.

"Penyegelan dilakukan karena pihak investor melakukan pembangunan di kawasan sempadan pantai atau tidak sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan setelah melakukan rapat dengan berbagai dinas terkait ternyata diketahui bahwa surat peringatan (SP) yang sudah diberikan kepada pihak investor itu tidak dijalankan, sehingga memerintahkan SatPol PP Lombok Tengah untuk memasangkan garis Pol PP line di lokasi.

“Kami sudah minta SatPol PP langsung melakukan pengukuran dan pastikan apakah benar sudah terjadi pelanggaran izin, kalau itu benar maka langsung dipasang Pol PP line untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi pada objek yang dimaksud," katanya.

Baca juga: Awas! Jalan Selong Belanak-Mandalika amblas, Pengendara diminta waspada

Selain memasangkan garis Pol PP oleh Pemda juga memberikan SP2 yang isinya kalau kembali terjadi pelanggaran atau melakukan aktivitas konstruksi kembali maka pihak investor harus melakukan pembongkaran sebagai konsekuensi dari mengembalikan ke kondisi lingkungan semula.

“Pembangunan inikan ada bangunan utama dan kolam, bangunan utama memang dari laporan yang diterima tidak ada persoalan. Tapi yang ada persoalan yakni pembangunan kolam, sehingga pembangunan kolam inilah yang dihentikan," katanya.

Disampaikan bahwa jauh sebelumnya saat aktivitas masih pada tahap galian oleh Pemda sebenarnya sudah menegur pihak investor untuk tidak membangun di sepadan pantai. Hanya saja ternyata pemerintah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pihak investor tetap menjalankan aktivitas dengan membangun kolam.

“Disana itu diduga struktur yang ada sudah keluar dari batas izin makanya dipasangkan Pol PP Line,” katanya.

Baca juga: Jembatan penghubung Mandalika-Selong Belanak ditarget tuntas Desember 2025

Sementara itu, Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan di roy pantai ini sebelumnya sempat viral dan oleh Pemda sudah memberikan peringatan. 

Hanya saja karena pihak investor tidak mengindahkan teguran tersebut maka oleh SatPol PP bersama pihak lainnya turun langsung melakukan penertiban.

“Kami bersama dinas PUPR yang masuk dalam forum penataan ruang melakukan penegakan peraturan daerah tentang tata ruang dan perizinan,"katanya.

Baca juga: Sejumlah duta besar negara Arab kunjungi destinasi wisata di Lombok

Dimana pihak investor membangun sejumlah bangunan yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan, seperti membangun kolam di sepadan pantai dan membangun teras vila sehingga hal itu melanggar ketentuan tata ruang. 

"Atas dasar itulah kemudian petugas memberikan tindakan tegas berupa penyegelan. Jadi sebelum tindakan tegas ini kita lakukan, Pemda sebelumnya sudah memberikan SP kepada pemilik vila namun ternyata tidak diindahkan," katanya.

Baca juga: RDTR kawasan wisata Selong Belanak Mandalika segera rampung



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026