Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat membocorkan adanya peluang penetapan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat tahun 2021.
"Jadi, penyidikan-nya masih berlanjut. Insya Allah ada tersangka lain lagi. Nanti informasi lanjutan-nya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi di Mataram, Senin.
Kejaksaan dalam penanganan kasus ini telah menetapkan satu tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Dikbud NTB inisial MI.
Baca juga: Kejaksaan: Tidak ada intervensi kasus korupsi DAK Dikbud NTB 2024
Penetapan MI sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.
Jaksa menetapkan MI sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proyek fisik yang menjadi objek perkara perihal pengerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk.
Baca juga: Kejati NTB siapkan daftar nama-nama saksi kasus korupsi DAK Dikbud
Irwan mengatakan bahan kelengkapan dalam penetapan tersangka kedua ini akan melihat hasil cek pekerjaan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB. Dia menjelaskan pengecekan tersebut kini masih berjalan.
Dalam penyidikan kasus ini kejaksaan telah mendapatkan hasil audit BPKP NTB sebagai kelengkapan alat bukti adanya indikasi korupsi. Nilai kerugian mencapai Rp3,9 miliar. Angka tersebut muncul sebagai total loss atau kerugian utuh.
Berdasarkan informasi pada laman LPSE Pemprov NTB, paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi pada dua sekolah ini menelan anggaran Rp4,4 miliar.
Baca juga: Proyek fisik DAK 2024 di Dikbud NTB belum tuntas, Legislator: Harus diusut
Baca juga: Polisi tunggu penelitian berkas perkara OTT Kabid Dikbud NTB
Baca juga: Jaksa: Berkas perkara pungli pejabat Dikbud NTB lengkap
