Seorang waria perkosa belasan anak di Lombok Tengah

id waria rudapaksa anak, pangkas rambut, laporan, polres loteng,penyelidikan polisi

Seorang waria perkosa belasan anak di Lombok Tengah

Ilustrasi-Seorang transpuan mengambil E-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menerima laporan adanya seorang transpuan yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut diduga melakukan rudapaksa terhadap belasan anak.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Jumat, mengatakan laporan tersebut datang dari kepala desa dari salah seorang korban anak laki-laki yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

"Atas adanya laporan ini kami melakukan penyelidikan. Sementara, baru ada dua korban yang sudah kami minta keterangan," katanya.

Baca juga: Polisi periksa belasan saksi kasus rudapaksa difabel di Lombok Tengah

Dari laporan, jelas dia, terduga pelaku berinisial Z melakukan aksi rudapaksa tersebut di tempat usaha pangkas rambut miliknya di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Pelapor, Agus Kusuma Hadi, yang merupakan Kepala Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, melayangkan laporan usai mendengar cerita dari korban.

Ketika itu, Agus hendak berdialog dengan anak-anak yang putus sekolah. Salah seorang di antaranya mengaku trauma pergi sekolah usai menjadi korban rudapaksa terduga pelaku Z.

"Korban ini mengaku dapat perlakuan tidak senonoh dari terlapor, makanya trauma lanjut sekolah," ujarnya.

Baca juga: ASN di Lombok Tengah cabuli lima siswa jadi tersangka

Dari komunikasi dengan korban, Agus kembali mendapatkan informasi adanya korban lain yang usianya masih sebayanya.

"Jadi, untuk sementara ini informasi yang beredar menyebutkan jumlah korban mencapai belasan orang," ucap dia.

Lebih lanjut, Brata menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum ini untuk melihat unsur pidana. Jika hal tersebut terpenuhi, kepolisian akan menindak tegas terduga pelaku secara hukum.

Baca juga: Pelaku rudapaksa anak di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara

Baca juga: Terdakwa rudapaksa di Lombok Tengah jadi tahanan kota sesuai penetapan PN

Baca juga: Ayah perkosa anak kandungnya di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.