Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tersangka terkait kasus rudapaksa (pencabulan) terhadap lima pelajar sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jonggat.
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum. Pelaku merupakan oknum ASN atau staf di sekolah tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maknun di Lombok Tengah, Jumat.
Ia mengatakan modus pelaku dalam melakukan aksi bejat nya tersebut dengan memberikan uang kepada para korban. Dimana pelaku melakukan aksinya tersebut pada pagi hari ketika para korban tiba di sekolah di sebuah kantin sekolah.
"Para korban ini mereka yang paling pagi datang ke sekolah, karena kondisi sekolah belum begitu ramai," katanya.
Baca juga: Pelaku rudapaksa anak di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara
"Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku dan melecehkan korban," katanya.
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah salah seorang Ibu dari korban yang mengetahui anaknya dilecehkan, sehingga melaporkan kasus tersebut dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan belasan saksi baik itu para korban maupun pelaku.
"Pelaku telah diamankan. Saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang," katanya.
Ia mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e junto pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus pencabulan itu terjadi pada Oktober. Korban ada lima orang yang merupakan pelajar di SD tersebut," katanya.
Baca juga: Terdakwa rudapaksa di Lombok Tengah jadi tahanan kota sesuai penetapan PN
Baca juga: Ayah perkosa anak kandungnya di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara
Baca juga: Polisi ungkap kasus pemerkosaan wanita disabilitas di Lombok Tengah
