Ayah perkosa anak kandungnya di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara

id Rudapaksa ,Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ,NTB,Ayah

Ayah perkosa anak kandungnya di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara

Ilustrasi kasus rudapaksa. (ANTARA/HO)

Lombok Tengah (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi NTB menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap seorang ayah inisial K atas kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.

"Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa K tidak hanya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak satu kali, melainkan secara berulang kali dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024," kata Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu dalam keterangan tertulisnya di Lombok Tengah, Jumat.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis.

"Terdakwa juga melakukan ancaman kekerasan yang serius terhadap korban," katanya.

Baca juga: Seorang Ayah di Lombok tengah hamili anak kandung hingga melahirkan

Ia mengatakan terdakwa diketahui mengintimidasi korban dengan ancaman akan membunuhnya apabila menolak ajakan bersetubuh.

"Ancaman tersebut menyebabkan korban hidup dalam ketakutan berkepanjangan serta trauma fisik dan psikis yang mendalam," katanya.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dalam lingkup keluarga ” melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Polisi tangani kasus anak korban asusila ayah tiri di Lombok Tengah

Sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan ayah kandung saksi korban akibat perbuatannya saksi korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki laki.

"Terdakwa berbelit belit Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat," katanya.

Dengan telah dibacakan tuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menekankan bahwa tuntutan maksimal mendekati ancaman pidana tertinggi merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dan wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan," katanya.

Baca juga: Bejat!! Seorang ayah di Lombok Tengah perkosa anak kandungnya

Baca juga: Seorang pelajar di Kopang Lombok Tengah diduga dicabuli ayah kandung

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.