Mataram (ANTARA) - Polresta Mataram tindak lanjuti seorang pria berinisial AS (43) dari Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terungkap melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya selama belasan tahun lamanya.
Kepala Subunit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Putu Yuli di Mataram, Rabu, menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti ke proses hukum atas peristiwa pidana antara ayah dengan anak kandungnya tersebut.
"Dari barang bukti dan keterangan saksi yang sudah diperiksa, polisi kini sudah mengantongi sedikitnya dua alat bukti dan menetapkan AS sebagai tersangka," kata dia.
Kepolisian menetapkan perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Langkah hukum penahanan juga turut dilakukan kepolisian terhitung hari ini.
Baca juga: Polisi ungkap hasil tes kejiwaan ayah perkosa putrinya di Mataram
Dari rangkaian penyidikan, Putu Yuli menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksi bejat terhadap darah dagingnya tersebut sejak usia 6 tahun. Kini korban pun sudah dewasa berusia 22 tahun.
"Jadi, sudah belasan tahun hitungannya. Korban disetubuhi sejak masih berusia 6 tahun sampai usianya sekarang 22 tahun," ujarnya.
Tersangka menutup mulut korban selama belasan tahun untuk tidak mengungkap perbuatan bejatnya tersebut dengan melayangkan ancaman.
"Korban diancam dibunuh apabila melapor. Begitu juga kalau korban tidak melayani bakal dibunuh," ucap dia.
Baca juga: Bejat!! Tiga pelajar di Mataram setubuhi gadis 14 tahun secara bergilir
Putu Yuli turut membeberkan bahwa tersangka melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya ini selalu di rumahnya. Meskipun dalam satu rumah itu, tersangka dan korban tinggal bersama istri dan adik korban.
Tersangka beraksi saat tinggal berdua dengan korban di rumah. Terakhir, AS menyetubuhi anaknya pada Selasa (18/11).
"Tersangka melakukannya di kamar mandi saat istri pergi ke luar rumah. Adiknya dikasih main handphone," ujarnya.
Perbuatan tersangka terungkap saat korban memberanikan diri bercerita kepada adiknya dan diteruskan ke paman korban.
"Dari situ, pamannya melaporkan ke kami," katanya.
Baca juga: Kasus delapan remaja di Mataram perkosa pelajar SMP dapat atensi LPA
Baca juga: LPA pantau penanganan kasus pemerkosaan oknum polisi di Sumbawa
Baca juga: Bejat!! Seorang pria di Mataram perkosa anak tirinya sejak 2016-2024
