Mataram (ANTARA) - Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara pungutan liar (pungli) pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat berinisial AM yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram telah lengkap atau P-21.
"Iya, berkas sudah P-21," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa.
Tindak lanjut hasil penelitian berkas tersebut, penyidik kini tinggal melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap dua.
"Kami usahakan (tahap dua) sebelum lebaran," ujar dia.
Baca juga: Polisi tunggu penelitian berkas perkara OTT Kabid Dikbud NTB
Jaksa peneliti sebelumnya mengembalikan berkas perkara pungli milik AM ke penyidik kepolisian dengan menyertakan petunjuk tambahan sebagai kelengkapan berkas.
Petunjuk tersebut meminta agar penyidik mengorek kembali keterangan dari ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). Penyidik menggunakan ahli ITE dari Polda NTB.
Tersangka AM terjaring OTT pada 11 Desember 2024 di ruangan jabatannya sebagai kabid SMK pada Kantor Dinas Dikbud NTB. Polisi menangkap AM dengan barang bukti uang tunai Rp50 juta yang baru diterima dari seorang pelaksana proyek dana DAK pada SMKN 3 Mataram.
Dr. Asmuni sebagai kuasa hukum tersangka, sebelumnya telah mengatakan bahwa kliennya melakukan pungli yang berujung pada OTT tersebut atas adanya perintah Aidy Furqan selaku Kepala Dinas Dikbud NTB.
Baca juga: Polisi minta keterangan ahli ITE dalam kasus pungli Dikbud NTB
Aidy Furqan meminta AM untuk mencari dana kebutuhan pembayaran pekerjaan proyek pembangunan taman kanak-kanak (TK) milik salah satu aparatur penegak hukum senilai Rp700 juta.
Permintaan itu diberikan atas adanya desakan pihak pelaksana proyek. Oknum tersebut mengancam apabila pihak dinas tidak membayar hasil pekerjaannya, dia akan membuka tabir kejahatan pada Dinas Dikbud NTB.
Asmuni mengatakan bahwa perintah Kepala Dinas Dikbud NTB itu ada pada telepon seluler kliennya yang kini menjadi bahan kelengkapan barang bukti perkara.
Ia mengaku telah meminta penyidik membongkar bukti tersebut dan turut menyertakan Aidy Furqan sebagai tersangka.
Baca juga: Jaksa kembalikan berkas perkara pungli Kabid SMK Dikbud NTB ke penyidik
Atas adanya klaim tersebut, AKP Regi menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan telepon seluler milik tersangka. Namun, penyidik tidak menemukan adanya perintah tersebut.
Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan AM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka AM kini masih menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Baca juga: Polresta Mataram limpahkan berkas pungli Dikbud NTB ke jaksa peneliti
Baca juga: Tersangka pungli DAK 2024 AM seret nama Kadis Dikbud NTB