Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara pungutan liar (pungli) proyek dana alokasi khusus pada SMKN 3 Mataram milik mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim (AM) ke jaksa peneliti.
"Berkas perkara sudah tahap satu, kami limpahkan berkas ke jaksa untuk diteliti," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Jumat.
Kini penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Apabila ada petunjuk tambahan, Regi memastikan penyidik akan menindaklanjuti ke proses pemenuhan kelengkapan berkas.
Dengan adanya pelimpahan berkas ke jaksa peneliti, dia menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang fokus untuk penyelesaian berkas milik tersangka pungli yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Desember 2024, Ahmad Muslim.
"Kami fokus bagaimana agar OTT ini bisa selesai dahulu, baru kami lakukan pengembangan," ujarnya.
Baca juga: Polisi OTT Kabid SMK Dikbud NTB terkait pungli proyek
Baca juga: Kabid SMK Dikbud NTB terjaring OTT jadi tersangka korupsi
Regi mengungkapkan hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan tersangka Ahmad Muslim melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni yang meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya.
Permintaan itu disampaikan karena adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan selaku pemberi perintah terhadap Ahmad Muslim sebagai Kepala Bidang SMK untuk membayar proyek pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) pada salah satu instansi penegak hukum di NTB.
Bukti keterlibatan atau perintah yang diberikan Aidy Furqan kepada Ahmad Muslim diyakini Asmuni ada terekam dalam percakapan WhatsApp pada telepon seluler milik Ahmad Muslim yang kini telah disita penyidik.
Baca juga: Kajati NTB telusuri indikasi korupsi Dikbud Rp42 Miliar
Baca juga: Polisi dalami keterlibatan Kadisdikbud NTB pada kasus pungli
Adanya perintah tersebut menjadi dasar Ahmad Muslim meminta uang kepada pelaksana proyek pada SMKN 3 Mataram berinisial AH. Uang senilai Rp50 juta yang diterima dari AH tersebut menjadi barang bukti dalam kasus OTT Ahmad Muslim di Kantor Dinas Dikbud NTB.
Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan Muslim sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas kasus ini, Ahmad Muslim yang kini berstatus tersangka menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Baca juga: Kadis Dikbud NTB bantah terlibat kasus pungli proyek DAK
Baca juga: Tersangka AM ungkap ada proyek TK APH di balik kasus pungli Dikbud NTB
Baca juga: Tersangka pungli DAK 2024 AM seret nama Kadis Dikbud NTB